SKRIPSI EKOS
Persepsi Pengusaha Konveksi Batik Tentang Nisab Dan Kepatuhan Dalam Pembayaran Zakat Maal (Studi Kasus Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan)
Kenaikan potensi zakat yang terkumpul di satu sisi, sementara di sisi lain terjadi jugaangka kemiskinan di Indonesia dari hasil penelitian BPS pada bulan Maret 2018 turun sekitar 10,12 % dibandingkan dengan kondisi September 2017.Sedangkan untuk skala lokal (Kota Pekalongan) menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang jumlah data penduduk miskin di Kota Pekalongan pada awal tahun 2018 tercatat sebanyak 22.51 ribu orang dari total penduduk Kota Pekalongan sebesar 301.870 jiwa dan 286.912 jiwa yang beragama Islam. Kenaikan potensi zakat diakibatkan bertambahnya jumlah pengusaha di Indonesia tidak terkecuali di Pekalongan. Sedangkan pengusaha yang ada di Pekalongan salah satunya yaitu pengusaha konveksi batik. Pengusaha konveksi batik yang ada di Pekalongan berjumlah 873 dan 344 ada di Pekalongan Selatan. Pengusaha konveksi batik yang ada di Kecamatan Pekalongan Selatan terbanyak terdapat di Kelurahan Jenggot yaitu 148.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan dalam mengumpulkan data digunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Sampel penelitian ini adalah 7 pengusaha konveksi batik di Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. Populasi pada penelitian ini adalah pengusaha konveksi batik Kelurahan Jenggot, sedangkan sampel pada penelitian ini diambil dengan metode Purposive Sampling, dengan kriteria (1) usaha aktif (2) nilai produksi minimal 52 juta dalam satu tahun dan (3) memproduksi pakaian jadi (hem, kemeja, daster). Teknik yang digunakan peneliti untuk menganalisis data diperoleh adalah teknik triangulasi.
Hasil kajian menunjukkan bahwa: Kondisi pengusaha konveksi batik di Kelurahan Jenggot dibagi menjadi tiga kategori yaitu pengusaha pakaian jadi, kain panjang dan sarung. Pemahaman pengusaha konveksi batik tentang zakat perdagangan yaitu mereka dalam memahami zakat perdagangan masih kurang dalam hal syarat-syarat zakat perdagangan baik dari nisab, haul dan kadar yang harus dikeluarkan. Para pengusaha cenderung menyamakan zakat perdagangan dengan zakat mal biasa.Kepatuhan dalam membayar zakat perdagangan pengusaha konveksi batik yaitu mereka mengeluarkan zakat sesuai dengan kewajiban dalam islam tetapi zakat mal bukan zakat perdagangan dan mereka membayar zakat langsung ke mustahik yang dituju.
19SK1941206.00 | SK EKOS 19.206 YUL p | My Library (Lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain