SKRIPSI HKI
Kewenangan hakim dalam Memutuskan Kumulasi Gugatan Cerai Talak Bersama Hak Asuh Anak (Studi di Pengadilan Agama Pekalongan)
Permasalahan dari penelitian ini adalah berawal dari meningkatnya kasus perceraian di Pengadilan Agama Pekalongan. Tidak hanya kasus cerai gugat saja tetapi juga kasus cerai talak yang di gugat oleh pihak suami. Penelitian yang dilakukan penulis bukan dari segi alasan perceraiannya ataupun dari segi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian tersebut. Penulis meneliti dari segi bagaimana wewenang hakim dalam merima kumulasi gugatan cerai talak-hak asuh anak dalam satu gugatan. Alasan penulis meneliti cerai talak karena suami ingin hak asuh anak jatuh ke pihak mantan suami. Berawal dari latar belakang, penulis ingin meneliti bagaimana wewenang hakim dalam memutuskan kumulasi gugatan cerai talak-hak asuh anak dalam satu perkara, apakah hakim akan menerima seluruh gugatan, menerima sebagian gugatan atau bahkan menolah seluruh gugatan.
Jenis penelitian ini adalah Yuridis Empiris, yaitu Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek di lapangan.Pendekatan ini juga dikenal sebagai penelitian sosiologis yang dilakukan secara langsung dilapangan.
Wewenang hakim dalam menerima kumulasi gugatan cerai talak-hak asuh anak dalam satu perkara di Pegadilan Agama Pekalongan kelas 1A, hakim mengabulkan kumulasi gugatannya, dengan alasan hakim menerima seluruh gugatannya karena gugatannya disetujui oleh termohon dan sidang berjalan sesuai barita acara sidang dan tanpa gugat rekonvensi (gugatan balik). Alasan kedua hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan pemohon karena ada dua alasan yaitu pertama : pemohon dan termohon berebut hak asuh anak, sehingga hakim menyarankan agar gugatan cerai talak di kabulkan dan di putuskan terlebih dahulu. Kedua: gugatan bersama harta gono gini. Sedangkan hakim tidak menerima seluruh gugatan karena gugatan tidak memiliki dasar hukum: gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium, gugatan mengandung cacat atau obscuur libel; atau gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute atau relatif dan sebagainya.
19SK1911069.01 | SK HKI 19.069 MAU k | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain