TESIS HKI
Efektifitas Pengelolaan dan Pemanfaatan Wakaf Uang (Studi di LAZIS dan Wakaf PM. Tazakka Bandar, Batang
Pengelolaan wakaf uang harus mengacu pada sistem manajemen yang baik agar bisa efektif serta menghasilkan manfaat yang nantinya bisa dipergunakan untuk kepentingan umat. Karena wakaf uang sendiri harus mempunyai tujuan yang jelas dan tepat sasaran yaitu mampu menjawab permasalahan ekonomi di tengah masyarakat.
Fokus penelitian ini adalah: Bagaimanakah sistem administrasi dan manajemen yang diterapkan oleh LAZIS dan Wakaf PM. Tazakka dalam mengelola wakaf uang? Bagaimanakah proses penyaluran manfaat wakaf uang untuk pengembangan pendidikan, fisik, dan ekonomi yang bersifat produktif?
Jenis penelitian ini adalah kualitatif, oleh karena itu, maka dalam penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan fenomena yang terkait dengan objek penelitian.
Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa manajemen yang diterapkan oleh LAZIS dan Wakaf Tazakka dalam mengelola wakaf uang adalah sebagai berikut: (1) Pembinaan nadir wakaf yang memiliki: a) integritas, b) loyalitas, c) totalitas, d) kapasitas. (2) Strategi penghimpunan wakaf yang meliputi: a) strategi marketing, b) strategi fundraising, c) strategi pembinaan wakif. (3) Melakukan langkah-langkah yang meliputi: a) menertibkan seluruh wakaf, b) memanfaatkan wakaf untuk kepentingan pondok dan masyarakat sekitar, c) memberikan supervisi terhadap seluruh pembangunan fisik pondok, d) membuat master plan Tazakka 2025, e) merencanakan tahap-tahap pembangunan berbagai gedung, f) melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan dan pembangunan pondok, g) merekapitulasi dan melaporkan hasil wakaf setiap tahunnya.
Dalam prosedur pemanfaatan wakaf uang di LAZIS dan Wakaf PM. Tazakka sudah cukup baik, yaitu dengan menyetorkan semua hasil dari wakaf uang itu kepada LAZIS dan Wakaf Tazakka yang kemudian sebgaian besarnya digunakan untuk pembangunan fisik pondok dan beberapa diantaranya digunakan untuk memberikan ihsan kepada guru-guru Pondok Modern Tazakka. Hal ini dikarenakan wakaf menurutnya adalah untuk pembangunan sarana fisik.
19TS1951005.00 | TS Pps.HKI 19.005 SET e | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain