SKRIPSI BPI
Implementasi Program Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) KUA Kecamatan Jatinegara Tegal dalam Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah Melalui Bimbingan Konseling Islam
Banyak terlihat persoalan-persoalan rumah tangga dengan segala bentuk permasalahan yang berbeda-beda. Salah satunya yaitu perceraian, tidak jarang terjadinya perceraian di dalam keluarga disebabkan karena ketidak sepadanan pendapat. Oleh sebab itu, terjadi perceraian dan jika ini terjadi maka anak-anaklah yang menjadi korban dari keegoisan orang tua. Ada juga konflik dengan kadar yang rendah ada juga konflik dengan kadar yang tinggi yang akhirnya bisa menjurus pada perceraian dan kehancuran rumah tangga itu sendiri. Maka perlulah adanya bimbingan perkawinan pra nikah agar pasngan calon pengntin mengetahui kehidupan pernikahan kelak dan mempersiapkan diri untuk kehidupan rumah tangga nanti. Sehingga penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut mengenai Implementasi Program Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) KUA Kecamatan Jatinegara Tegal Dalam Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah Melalui Bimbingan Konseling Islam.
Permsalahan yang penulis teliti adalah “bagaimana pelaksanaan program Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan serta apa saja faktor yang mendukung dan menghambat proses pelaksanaan program Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan program Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan serta untuk mengetahui faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan program Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) KUA Kecamatan Jatinegara Tegal Dalam Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah Melalui Bimbingan Konseling Islam.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (flied reseach), dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Adapun metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode analisis menggunakan analisis data kualitatif model interaktif dari Miles dan Huberman.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pelaksanaan bimbingan perkawinan pra nikah dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap pra pelaksanaan dan tahap pelaksanaan taha pra plaksanaan yaitu masing-masing calon pengantin harus memenuhi beberapa prosedur sebelum melaksanakan bimbingan. Pada tahap pelaksanaan yaitu dengan memberikan materi yang berkaitan dengan perkawianan. Metode ceramah dan tanya jawab. Kemudian media yang digunakan adalah media lisan. Faktor yang menghambat dan mendukung pelaksanaan bimbingan perkawinan pra nikah yakni antusias peserta, pembimbing yang kompeten, media, materi dibukukan, sarana dan prasarana, dan dana dan keuangan.
19SK1935019.00 | SK BPI 19.019 HID i | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain