TA PERBANKAN SYARIAH
Implementasi Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Murabahah Biasa Di KJKS BTM Kalibening Banjarnegara
Koperasi Jasa Keuangan Syariah BTM Kalibening merupakan lembaga mikro keuangan syariah yang melakukan kegiatan menghimpun dana melalui mekanisme simpanan dan penyaluran dana melalui mekanisme pembiayaan. Salah satu produk penyaluran dana ini yaitu Murabahah. Dalam menyalurkan pembiayaan tersebut banyak nasabah yang tidak mengetahui Implementasi akad murabahah yang diterapkan oleh BTM. Oleh karena itu penyusunan merasa tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Implementasi Akad Murabahah pada produk Pembiayaan Murabahah di KJKS BTM Kalibening Banjarnegara”.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi akad murabahah pada pembiayaan murabahah di KJKS BTM kalibening dan Penentuan Margin Pembiayaan Murabahah di KJKS BTM Kalibening. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang dilakukan di KJKS BTM Kalibening untuk menggali data-data yang relavan atau sumber data. Penyusun melakukan pengumpulan data dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian data yang sudah diperoleh dianalisis menggunakan analisis deskriptif.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Serta sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Setelah melakukan penelitian, maka dapat diketahui bahwa KJKS BTM Kalibening merupakan pembiayaan dengan prinsip jual beli yang penerapannya tidak jauh beda dengan bank-bank syariah pada umumnya. Untuk pembelian barang itu sendiri BTM Kalibening biasanya menyerahkan langsung kepada nasabah untuk membelinya sendiri yang pembayarannya ada dua macam yaitu Murabahah Taqsith dan Murabahah Mu’ajjal sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan dengan penentuan marginnya sendiri di BTM Kalibening tidak menentukan seberapa prosentase marginnya akan tetapi untuk menentukan mergin tersebut tergantung kesepaktan dua belah pihak antara BTM Kalibening dan Nasabah.
19TA1940087.00 | TA D3-PBS 19.087 ANG i | My Library (Lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain