SKRIPSI HKI
Eksistensi Eks Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Pasca Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/1 Tahun 2015 Dalam Pelayanan Nikah / Rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan
kewajiban P3N, sehingga tidak ada kejelasan mengenai nasib Eks P3N.
Rumusan yang penulis ajukan antara lain; bagaimana peran Eks Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) dalam pengurusan administrasi pernikahan di KUA Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan? Bagaimana implementasi Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/1 Tahun 2015 di KUA Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan? Bagaimana eksistensi Eks Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Pasca Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/1 Tahun 2015 di KUA Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan?
Jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti ini adalah Penelitian Lapangan (field reseach) yakni penelitian yang langsung berhubungan dengan obyek yang diteliti dengan metode pengamatan objek dan wawancara. Teknik analisis data yang akan digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah“analisa kualitatif” yaitu suatu cara penelitian yang menggunakan dan menghasilkan data secara deskriptif analisis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Eks P3N di KUA Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan masih sama dengan peran P3N sebelum adanya Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/1 Tahun 2015. Implementasi dari Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/1 Tahun 2015 membatasi pengangkatan P3N hanya pada daerah yang masuk kategori D1 atau D2. Kecamatan Doro bukan kategori daerah D1. Maka kepala KUA Kecamatan Doro tidak dapat menerbitkan surat tugas atau surat pengangkatan Eks P3N menjadi P3N kembali. Eksistensi Eks P3N di Kecamatan Doro diukur dari seberapa pentingnya peran P3N dalam pelaksanaan adminitrasi pencatatan nikah yaitu dengan melihat aspek kemashlahatannya.
19SK1911065.00 | SK HKI 19.065 AWA e | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain