SKRIPSI HKI
Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutus Perkara Itsbat Nikah Poligami Siri PNS (studi Atas Putusan Nomor. 0413/Pdy.G/2016/PA.Sel)
Itsbat (pengesahan) nikah sebagaimana di diatur dalam Pasal 7 ayat (2,3 dan 4) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia hakekatnya bertujuan untuk memberikan jalan keluar atas peristiwa sebuah perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah. Dalam perkembangan hukum yang terjadi dimasyarakat dewasa ini, terdapat sebuah peristiwa dikabulkannya perkara permohonan itsbat nikah dari hasil perkawinan poligami siri yang telah dilakukan oleh seorang PNS tanpa adanya izin dari pejabat dan juga tidak meminta izin kepada isteri terdahulu sebagaimana putusan Pengadilan Agama No.0413/Pdt.G/2016/PA.Sel. Hal ini menjadi suatu pelanggaran sanksi adminiatrasi bagi PNS terhadap ketentuan tentang izin poligami meskipun yang bersangkutan saat mengajukan itsbat sudah merupakan pensiunan PNS, akan tetapi saat berpoligami dahulu yang bersangkutan masih berstatus PNS. Fenomena hukum tersebut sangat menarik untuk dikaji dari sisi tataran ilmiah apakah yang menjadi latar belakang hakim mengabulkan perkara tersebut.
Permasalahan yang akan dikaji dalam skripsi ini meliputi: bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus permohonan itsbat nikah poligami siri PNS, apa saja dasar hukum hakim dalam memutus permohonan itsbat nikah poligami siri PNS. Skripsi ini berusaha untuk memberikan analisis mengenai pertimbangan dan dasar hukum yang digunakan hakim dalam mengabulkan perkara No.0413/Pdt.G/2016/PA.Sel tersebut.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif (yuridis normative) atau penelitian pustaka (Library Reaserch). Pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalah pendekatan kasus. Pendekatan kasus yang diperoleh dari data sekunder dengan jalan mengadakan studi dokumentasi dari buku-buku terkait penelitian dengan sumber bahan hukum primer yang merupakan bahan utama yang diperoleh secara langsung dari obyek penelitian berupa putusan Pengadilan No. 0413/Pdt.G/2016/PA.Sel.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi latar belakang hakim dalam memutuskankan itsbat nikah poligami siri PNS adalah nilai kemaslahatan, Sehingga ketentuan administrasi kepegawaian yang mengikat PNS dapat ditoleransi.
19SK1911057.00 | SK HKI 19.057 SEP p | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain