SKRIPSI HKI
Tinjauan Kompilasi Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Hibah Kepada Anak Angkat Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan
Aturan tentang hibah di Indonesia diatur dalam KHI. Menurut Kompilasi Hukum Islam ( KHI) di Indonesia pasal 210 ayat 1 berbunyi “orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga dihadapan dua orang saksi untuk dimiliki”. Adanya aturan tentang hibah ini dimaksudkan agar tercipta masyarakat yang teratur, dalam kenyataannya ada sebagian masyarakat yang tidak menggunakan aturan-aturan tersebut. Seperti yang terjadi pada keluarga C, kemudian terjadi juga pada keluarga H. D dan Hj. T, yang berada di desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan. Dari pelaksanaan hibah benda yang dialami oleh kedua keluarga tersebut, tampaknya ada perbedaan dengan ketentuan KHI. Bahwa anak angkat mendapatkan harta melebihi batas yang telah ditentukan oleh KHI yaitu sebanyak-banyaknya 1/3 dari total harta yang dimiliki pemberi hibah.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkritisi pelaksanaan hibah kepada anak angkat di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, dan menganalisis tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap hibah kepada anak angkat di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan. Manfaat dari penelitian ini adalah menambah khazanah keilmuan khususnya pada bidang hukum keluarga, mengurangi adanya penyimpangan bagi masyarakat terkait pembagian harta benda. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan peneliti adalah kualitatif, dengan jenis penelitian field research (penelitian lapangan), melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Untuk analisis data peneliti menggunakan teknik analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian peneliti, menunjukkan bahwa dalam praktek pelaksanaan hibah kepada anak angkat di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan dipimpin oleh salah satu tokoh agama setempat, hasil pelaksanaan harta benda tersebut menunjukkan anak angkat mendapatkan harta lebih dari 1/3 dari harta yang dimiliki pemberi hibah sedangkan ahli waris mendapat harta sisa dari yang sudah diberikan kepada Anak angkat tersebut. Praktek pemberian hibah tersebut ditinjau dari kompilasi hukum islam tidak sesuai karena melebihi 1/3 dari harta yang dimiliki. Namun demikian, terjadinya besaran nominal yang diberikan kepada anak angkat karena ada alasan-alasan diantaranya: kondisi anak angkat kurang mampu, dan anak angkat sudah merawat orang tua angkat semasa hidupnya.
19SK1911054.00 | SK HKI 19.054 FAZ t | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain