SKRIPSI HKI
Metode Penentuan Batas Waktu Sahur Dalam Pandangan Majelis Taklim Imam Asy Syafi'i Di Kelurahan Noyontaan Kecamatan Pekalongan Timur
Penentuan batas waktu sahur selama ini secara keseluruhan memakai standar Ilmu Falak (melalui pengamatan alam secara langsung) dan pada kenyataannya penentuan ini lebih akurat dan lebih bisa dipertanggung jawabkan. Di Indonesia batas waktu sahur mengikuti penanggalan yang beredar. Tetapi jika terpaksa, bisa meneruskan makan dan minum hingga mendekati ażan subuh. Namun dalam Majelis Taklim Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat yang membatasi waktu sahur yang lebih panjang dari penanggalan yang sudah di tetapkan tersebut.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pandangan Majelis Taklim “Imam Asy Syafi’i tentang penentuan batas waktu sahur? Bagaimana cara Istinbat hukum Majelis Taklim Imam Asy Syafi’i dalam menetapkan batas waktu sahur.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Untuk pengumpulan data primer berupa wawancara pribadi dengan ulama yang mengajar di Majelis Taklim Imam Asy Syafi’i dan sumber data sekunder berupa buku, jurnal, website. Untuk memeriksa kredibilitas informasi data menggunakan teknik triangulasi baik sumber maupun metode. Analisis data mengacu pada Interactive model dari Miles Huberman.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa batas waktu sahur Majelis Taklim Imam Asy Syafi’i ditentukan dengan menambahkan 15-30 menit dari jadwal waktu shalat abadi. Bagi majelis taklim ini masih membolehkan sahur meskipun sudah masuk waktu shalat. Hal ini diasumsikan bahwa menurut Majelis Taklim Imam Asy Syafi’i waktu shalat yang sesuai dengan jadwal abadi masih masuk waktu fajar kāẓib belum masuk fajar ṣādiq sehingga untuk batas waktu sahur lebih panjang. Untuk istinbat hukum dalam menetapkan waktu sahur Majelis Taklim Imam Asy Syafi’i adalah berdasarkan dalil Nash dan Hadis. Dalil yang menjadi titik penentu dalam menentukan batas waktu sahur adalah QS. Al-Baqarah: 187. Ulama mengartikanالْفَجْر adalah masuknya waktu awal salat subuh sehingga batas waktu sahur sudah habis sementara Majelis Taklim Imam Asy Syafi’i menganggap kurang akurat jika penentuan batas waktu sahur itu adalah masuknya waktu awal salat subuh, karena saat itu belum tampak waktu fajar ṣādiq. Dalam hadis riwayat Bukhori dan Muslim selama belum terbit fajar ṣādiq makan dan minum masih di bolehkan.
19SK1911049.00 | SK HKI 19.049 MAU m | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain