SKRIPSI HKI
Memperhitungkan Biaya Pengobatan Sebagai Warisan (Studi Kasus Harta Waris Yang Terjadi Di Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan)
Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan terhadap harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing. Sedang rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembagian harta warisan dan pandangan hukum Islam dengan memperhitungkan biaya pengobatan yang terjadi di Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan
. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran lengkap kasus pembagian harta warisan dan pandangan hukum islam dengan memperhitungkan biaya pengobatan yang terjadi di Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan
Penelitian ini mengunakan metode field research, yakni penelitian dimana objeknya adalah peristiwa faktuan yang ada dilapangan. Adapun tempat penelitian yang terjadi di Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Kemudian untuk menunjang penelitian ini penyusun juga melakukan penelaah buku-buku yang relevan dengan judul penelitan ini. Disamping itu penyusun terjun langsung ke lapangan untuk mencari data-data dan informasi dengan cara melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang dapat membantu penelitian ini.
Biaya pengobatan yang diperhitungkan dalam pembagian harta warisan tidak bisa dikategorikan sebagai hibah sebab tidak ada akad hibah yang diucapkan dalam pembagianya setelah orang tua meninggal. Kemudian, kasus biaya pengobatan yang diperhitungkan dalam menentukan pembagian harta warisan pada keluarga Zuhri tersebut adalah sebuah kewajiban orang tua terhadap anak.
Dengan demikian, pembagian harta waris dengan memperhitungkan biaya pengobatan pada keluarga pak Zuhri tersebut, apabila dilihat dari cara pembagian kewarisan secara hukum Islam tidak sesuai dengan kewarisan Islam. Karena dalam perhitungannya, Ahli waris laki-laki terutama Ahmad Subhan mendapatkan jatah warisan paling sedikit. Disamping itu, pembagian warisnya yang sekarang adapun terlalu banyak perempuan. Seharusnya anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari anak perempuan.
19SK1911048.00 | SK HKI 19.048 CAH m | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain