SKRIPSI HKI
Kesadaran Hukum Nadzir Dalam Sertifikasi Tanah Wakaf Di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan
Tujuan skripsi ini adalah untuk menjelaskan kesadaran hukum nadzir dalam sertifikasi tanah wakaf di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, untuk menjelaskan implikasi hukum tanah wakaf yang tidak disertifikasi
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan Field Research, jenis penelitian yang digunakan adalah Sosiologi Hukum bertujuan untuk mengungkap semaksimal mungkin data lapangan, dari kasus yang akan diteliti Sehingga penelitian ini diharapkan mampu memberi gambaran secara rinci, sistematis, dan menyeluruh mengenai segala hal yang berkaitan dengan perwakafan tanah, sertifikasi wakaf tanah serta kendalanya di Desa Kertijayan Kecataman Buaran Kabupaten Pekalongan.
Hasil penelitian tentang kesadaran hukum nadzir dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, maka dapat disimpulkan bahwa tingkat kesadaran hukum nadzir dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan tergolong rendah. Implikasi hukum tanah wakaf yang tidak disertifikasi, yaitu Tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat tanah wakaf, maka tidak adanya bukti otentik bagi tanah wakaf tersebut. Kondisi tanah wakaf yang tidak bersertifikat sangat rentan terjadinya konflik, dan penarikan tanah wakaf sepihak. Kondisi tanah wakaf yang tidak bersertifikat sangat rentan terjadinya konflik, dan penarikan tanah wakaf sepihak Administrasi wakaf tidak berjalan dengan baik, sehingga rentan terjadi penyelundupan hukum terhadap harta benda wakaf. Terhambatnya efektifitas perwakafan dalam bentuk sarana pendidikan seperti TK/RA dan jangkauan pemerintah dalam memberikan bantuan untuk kepentingan pengelolaan program pendidikan.
19SK1911042.00 | SK HKI 19.042 MUH k | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain