SKRIPSI HES
Akad Ijarah Pekerja Anak di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi di Desa Babalan Lor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan)
Berdagang merupakan pekerjaan yang banyak dilakukan warga Babalan Lor Kecamatan Bojong. Tetapi tidak semua warga berpenghasilan melalui berdagang, karena tidak banyak yang mempunyai modal dalam berdagang. Sehingga selain berdagang, warga lainnya di Desa Babalan Lor memilih mencari pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di desa ini terdapat beberapa industri konveksi yang sudah berjalan cukup lama. Banyak warga yang tidak mempunyai modal mereka memilih menjadi buruh industri konveksi, termasuk para pekerja anak yang tidak melanjutkan pendidikannya karena faktor ekonomi yang minim. Alasan ekonomi sulit ini yang membuat sebagian anak-anak di Desa Babalan Lor harus membuang keceriaan masa bermain, masa pendidikan, masa kasih sayang dan kemanjaan serta ketergantungannya. Mereka terpaksa harus mandiri agar tetap hidup dan dapat membantu kebutuhan keluarganya. Kemudian bagaimana praktik mempekerjakan anak di bawah umur di Desa Babalan Lor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan? dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap akad ijarah pekerja anak di bawah umur di Desa Babalan Lor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan?
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field-resech) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer dan sekunder, data primer diperoleh dengan teknik wawancara dan observasi sedangkan data sekunder diperoleh dengan dokumentasi. Data dalam penelitian ini memperoleh kesimpulan mengenai penerapan akad ijarah dalam fikih muamalah dan undang-undang perlindungan anak serta undang-undang ketenagakerjaan. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, pekerja anak ditinjau melalui fiqih muamalah dipandang sah ketika anak tersebut sudah baligh, walaupun belum berumur 18 tahun. Golongan Syafi’iyah dan Hanabilah menambahkan bahwa mereka yang melakukan akad itu harus orang yang sudah dewasa dan tidak cukup hanya sekedar mumayyiz saja. Namun melalui akad ijarah tidak sah dipandang dari hukum ekonomi syariah. Untuk syarat pelaksanaan dan penyelesaian ijarah, pihak-pihak yang melakukan akad harus mempunyai kecakapan melakukan perbuatan hukum. Sedangkan menurut kompilasi hukum ekonomi syariah, anak adalah seseorang yang berada di bawah umur 18 tahun yang dipandang belum cakap melakukan perbuatan hukum atau belum pernah menikah.
19SK1912028.00 | SK HES 19.028 SOL a | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain