SKRIPSI HES
Penerapan Akad Khiyar Dalam Proses Penyelesaian Perkara Batas Tanah Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Kertijayan Kabupaten Pekalongan)
Jual beli merupakan suatu bentuk akad pemindahan hak milik kepada orang lain. Adapun untuk melengkapi rukun dan syarat jual beli yang telah terpenuhi yakni berupa khiyar. Khiyar adalah hak kebebasan memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan perjanjian (akad) jual beli atau membatalkannya. Khiyar aib adalah khiyar jual beli yang memperbolehkan bagi pembeli suatu barang untuk membatalkan akad jual beli karena terdapat cacat pada barang yang dibeli baik cacat itu sudah ada pada waktu akad tawar menawar atau sesudahnya yang sebelumnya tidak diketahui oleh pembeli. Kemudian khiyar syarat adalah bahwa salah satu pihak yang berakad membeli sesuatu dengan syarat bahwa ia boleh berkhiyar dalam waktu tertentu sekalipun lebih. Pada jual beli tanah kavlingii di Desa Kertjayan Kabupaten Pekalongan terdapat cacat ukurannya tidak sesuai pada sertifikat karena terjadi tumpang tindih tanah dengan tanah sebelahnya serta terdapat pencantuman syarat pada sertifikat tanah yaitu ketentuan P.P 24 tahun1997.
Melihat permasalahan tersebut maka rumusan masalahnya yaitu (1) bagaimana praktik jual beli tanah kavling di Desa Kertijayan. (2) bagaiamana penerapan akad khiyar dalam proses penyelesaian perkara batas tanah di Desa Kertijayan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Desa Kertijayan Kabupaten Pekalongan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sekunder. Setelah data terkumpul maka dianalisis dengan menggunakan analisis bentuk deskriptif dan analisa secara deskriptif kualitatifif.
Dalam penelitian ini, hasil penelitian mengenai praktik jual beli tanah kavling di Desa Kertijayan bahwa pengukuran tanah kavling dilakukan secara manual, sehingga kurang detailnya dalam proses pengukuran tanah tersebut. Pihak pembelipun hanya bermodalkan kepercayaan saja, hal tersebut ternyata menjadi sengketa tumpang tindih tanah kavling. Sedangkan menurut Hukum Ekonomi Syariah mengenai pelaksanaan khiyar dalam jual beli tanah kavling bahwa praktek pelaksanaan jual belinya sudah sesuai hukum Islam tetapi mengenai hak khiyarnya tidak terlaksana karena pihak pembeli merasa dirugikan sebab pembeli menanggung semua biaya untuk membongkar bangunan tersebut.
19SK1912027.00 | SK HES 19.027 AYA p | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain