SKRIPSI HES
Praktik Usaha Laundry Kiloan di Kedungwuni Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
Usaha laundry menggunakan akad ijarah. Akad ijarah sendiri yakni akad atas manfaat dengan imbalan. Ijarah adalah salah satu akad yang diperbolehkan. Akan tetapi harus memenuhi aturan-aturan seperti syarat, rukun serta bentuk sewa menyewa yang diperbolehkan. Oleh karena itu, dalam praktiknya harus dikerjakan sesuai dengan aturan yang ada dan memberikan manfaat bagi pihak yang bersangkutan. Dalam praktik usaha laundry, tidak adanya kejelasan mengenai akad yang digunakan secara keseluruhan. Pelanggan hanya datang dan bilang akan mencucikan pakaian kemudian pihak laundry menerima pakaian-pakaian tersebut lalu ditimbang dan menyerahkan nota yang sudah diisi kepada pelanggan laundry. Tidak adanya kejelasan pada akad sehingga mengakibatkan jika terjadi masalah pada praktik usaha laundry maka akan berdampak pada perlindungan hukum bagi pelanggan laundry.
Rumusan permasalahan yaitu : (1) Bagaimana praktik usaha laundry kiloan di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. (2) Bagaimana praktik usaha laundry kiloan di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian kualitatif. Dengan teknik pengumpulan data melakukan observasi ke lapangan melihat fenomena yang terjadi dan melakukan wawancara kepada pihak-pihak yang terkait.
Hasil penelitian bahwa pelaksanaan sewa menyewa jasa dalam usaha laundry kiloan di Kedungwuni sudah memenuhi rukun ijarah, namun ada beberapa laundry masih belum sesuai dengan syarat yang ada di Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Kela Laundry dan Laundry 96 masih belum sesuai dengan pasal 297 dan pasal 313 point (2) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Sedangkan ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Kela Laundry, Elok Laundry dan Rumah Laundry ada yang belum memenuhi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yaitu pada pasal 4 point (a) dan (h) serta pasal 7 point (a) dan (g) dan pasal 19 ayat (2).
19SK1912025.00 | SK HES 19.025 IND p | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain