SKRIPSI HES
Studi Analisis Pendapat Ahmad Ali As Salusi Tentang Pemberian Hadiah Dalam Penghimpunan Dana Di Lembaga Keuangan Syariah
Untuk menarik minat masyarakat sekaligus meningkatkan loyalitas nasabah, lembaga keuangan syariah selalu melakukan inovasi produk penghimpunan dana. Salah satu strateginya dengan memberikan iming-iming hadiah dan bonus. Namun demikian, Ahmad Ali As-Salusi berpendapat bahwa pemberian hadiah itu merupakan penambahan ribawi karena menurutnya sama saja dengan mengambil manfaat.Ahmad Ali Salus adalah tokoh ekonomi islam yang mempunyai pemikiran yang luas. Beliau juga dianggap pemikir yang ingin membersihkan ekonomi Islam dari riba.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat dan istinbath hukum ahmad ali as-salusi tentang pemberian hadiah dalam produk penghimpunan dana di lembaga keuangan syariah. Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan. Adapun sumber data meliputi data primer yang diperoleh dari kitab Mausu’ah al-Qadhaya al Fiqhiyah al Mua’shirah wa al Iqtishad al-Islami dan data sekunder meliputi brosur,buku maupun hasil penelitian yang relevan.Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara studi literatur dan dokumentasi. Sedangkan analisis data ditempuh dengan beberapa langkah, yaitu dengan metode analisis content dan metode deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadiah dalam produk penghimpunan dana menurut Ahmad Ali As-Salusi termasuk penambahan ribawi karena mengambil manfaat. Di sisi lain, menurutnya pemberian hadiah yang dilakukan dengan diundi adalah haram karena termasuk judi. Adapun metode istinbath yang digunakan Ahmad Ali As Salusi yaitu dengan menggunakan dalil AlQuran dan Hadis tentang pelarangan riba, karena hadiah menurutnya adalah penambahan ribawi. Selain itu, Ali As-Salusi menggunakan Urf dalam menetapkan hadiah yang diiming-iming di media termasuk sebagai kesepakatan awal, mengingat hal tersebut sudah menjadi tradisi. Sedangkan hadiah ataupun bonus diperbolehkan menurut hukum Islam asalkan tidak disyaratkan di awal kesepakatan. Jika ditetapkan di awal akad maka tidak diperbolehkan.
19SK1912008.00 | SK HES 19.008 NUR s | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain