SKRIPSI HES
Perspektif Hukum Islam Terhadap Praktik Arisan Gula Ibu PKK Di Perum Slamaran Kelurahan Krapyak Kota Pekalongan
Arisan telah banyak dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat dari mulai yang berada di pedesaan maupun perkotaan. Arisan menjadi salah satu media simpan menyimpan, utang piutang atau bahkan memenuhi kebutuhan produktif maupun konsumtif dengan didasari oleh sifat tolong-menolong. Salah satu arisan yang dilakukan oleh ibu PKK Perum Slamaran Kelurahan Krapyak Kota Pekalongan adalah arisan gula. Arisan gula yaitu, arisan yang dilakukan dengan obyek iuran berupa gula dengan takaran ¼ kg/ anggota. Namun praktik arisan gula yang dilakukan oleh ibu ibu PKK dikenakan adanya tambahan/tebusan yang dibebankan kepada pemenang perolehan arisan dengan nominal Rp 5000 per kg nya. Hal tersebut membawa indikasi adanya praktik riba, dan adanya unsure untung-untungan dalam praktik arisan gula karena terdapat tambahan/tebusan.
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan jawaban atas permasalahan Bagaimana mekanisme praktik Arisan Gula yang dilakukan Ibu PKK di Perum Slamaran Kota Pekalongan? Bagaimana Perspektif Hukum IslamTerhadap Praktik Arisan Gula Ibu PKK di Perum Slamaran Kota Pekalongan?.
Penelitian lapangan (fieldresearch) dengan pendekatan kualitatif. Menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kredibilitas data dengan triangulasi, analisis menggunakan deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasi penelitian mekanisme praktik arisan gula di Perum Slamaran Kel. Krapyak bahwa sistem iuran arisan ini menggunakan barang yaitu, gula dengan takaran ¼ kg/ anggota. Hakikatnya arisan merupakan al-qardh dalam literature fiqh muamalah. Untuk itu al-qardh dikatakan sah apabila rukun dan syaratnya telah terpenuhi. Praktik arisan gula di perum Slamaran belum sesuai dengan syarat sahnya al-qardh karena dalam akad terdapat persyaratan yang dibebankan kepada peserta arisan. Adapun terhadap tambahan atau tebusan yang dibebankan kepada pemenang arisan tidak sesuai dengan perspektif hukum Islam karena hal tersebut dipersyaratkan diawal. Menurut ulama sesuatu yang dipersyaratkan dalam al-qardh (utangpiutang) tidak diperbolehkan.
19SK1912004.00 | SK HES 19.004 YAV p | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain