SKRIPSI HES
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penjualan Barang Dalam Sistem Dropshipping (Studi Kasus Pada Batik Hasna Simbang Wetan No 19 Buaran Kab. Pekalongan)
Perkembangan teknologi sangatlah pesat terutama perkembangan dalam dunia telekomunikasi dan internet, Salah satu manfaat dari perkembangan internet saat ini yaitu dapat dengan mudah untuk media mempromosikan suatu produk atau barang dengan menggunakan teknologi internet. Dari situlah mulai bermunculan berbagai macam online shop yang menjual kan produknya di internet salah satunnya yaitu rumah usaha Batik Hasta. Dropshiping merupakan salah satu sistem penjualan produk yang memungkinkan dropshiper menjual barang ke pelanggan dengan hanya bermodalkan foto dari suplier/toko (tanpa harus menyetok barang) dan menjual dengan harga yang telah ditentukan oleh dropshipper atau kesepakatan bersama antara supplier dengan dropshipper.
Adapun rumusan masalah dan tujuan dari penelitian ini adalah Bagaimana mekanisme jual beli pada sistem dropshiping pada Batik Hasta di wilayah Simbang Wetan Buaran Kab. Pekalongan? Apa hukum jual beli dengan sistem dropshiping menurut kajian hukum Islam? Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui secara jelas mekanisme jual beli dropshipping dalam jual beli online yang telah dipraktekkan di dalam masyarakat. Agar mengetahui dasar hukum sistem dropshipping dengan akad jual beli dalam Islam..
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Dengan menggunakan metode kualitatif, dan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research).
Hasil penelitian ini adalah bahwa Mekanisme jual beli dengan sistem dropshipping yang dilakukan oleh rumah usaha Batik Hasta Simbang Wetan Pekalongan telah sesuai dengan mekanisme jual beli dalam Islam, akan tetapi hanya berbeda dalam transaksinya seiring dengan perkembangan teknologi dimana prosesnya dilakukan secara online. Sedangkan akad yang dilakukan sama seperti transaksi jual beli dalam Islam, karena tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam, baik dalam syarat-syarat jual beli, akad, kepemilikan, terhindar dari gharar, dan mengandung kemanfaatan. Transaksi jual beli dropshipping pada dasarnya adalah mubah. tinjauan hukum Islam terhadap sistem jual beli dropshipping yang diungkapkan dalam penelitian ini, maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa fenomena praktik transaksi jual beli dropsipping merupakan transaksi yang dibolehkan.
19SK1912003.00 | SK HES 19.003 HER t | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain