SKRIPSI BPI
Pelaksanaan Mediasi Perceraian Oleh Hakim Mediator Berbasis Bimbingan dan Konseling Islam di Pengadilan Agama Kelas IB Batang
Mediasi adalah layanan konseling yang dilaksanakan terhadap dua pihak (atau lebih) yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan mediasi perceraian oleh hakim mediator berbasis bimbingan dan konseling Islam di Pengadilan Agama kelas IB Batang, dan apa saja faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan mediasi perceraian oleh hakim mediator berbasis bimbingan dan konseling Islam di Pengadilan Agama kelas IB Batang. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan mediasi perceraian oleh hakim mediator berbasis bimbingan dan konseling Islam di Pengadilan Agama kelas IB Batang, dan apa saja faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan mediasi perceraian oleh hakim mediator berbasis bimbingan dan konseling Islam di Pengadilan Agama kelas IB Batang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan menggunakan metode penelitian kualitatif. Sasaran utama penelitian ini adalah pelaksanaan mediasi perceraian di Pengadilan Agama. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan mereduksi data, display data, memverifikasi, dan menarik kesimpulan.
Hasil penelitian ini diperoleh sebuah pemahaman tentang pelaksanaan mediasi berbasis bimbingan dan konseling Islam di Pengadilan Agama Kelas IB Batang yaitu bahwa tahap pelaksanaan mediasi dibagi menjadi tiga tahap yaitu: tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap evaluasi. Pada tahap pelaksanaan dibagi menjadi tiga tahap, yaitu tahap pra mediasi, tahap pelaksanaan mediasi, dan tahap akhir. Faktor pendukung antara lain: Hakim mediator menguasai teknik mediasi yang berbasis bimbingan dan konseling Islam. Sarana dan prasarana yang memenuhi, dan Keikut sertaan para pihak dalam mediasi dengan sungguh-sungguh. Faktor penghambat antara lain: Tidak adanya kesungguhan untuk memperbaiki rumah tangganya, Faktor internal dari hakim mediator dan durasi waktu pelaksanaan yang terlalu singkat.
19SK1935012.00 | SK BPI 19.012 PRA p | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain