TA PERBANKAN SYARIAH
Strategi Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Di KSPPS BMT An-Najah Kajen Kabupaten Pekalongan
Suatu usaha tidak semuanya berjalan sesuai dengan yang diharapkan, seperti halnya di KSPPS BMT An-Najah Kajen Kabupaten Pekalongan. Pasti ada nasabah yang melakukan pembiayaan macet yaitu tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan. KSPPS BMT An-Najah Kajen Kabupaten Pekalongan salah satu lembaga keuangan yang kegiatannya adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman. KSPPS BMT An-Najah Kajen Kabupaten Pekalongan lembaga keuangan yang mengalami perkembangan yang pesat dalam memberikan pembiayaan kepada nasabah tidak lepas dari berbagai resiko. Salah satunya adalah pembiayaan bermasalah yang berakibat menurunnya tingkat kesehatan likuiditas dan berpengaruh pada menurunnya tingkat kepercayaan para nasabah yang menitipkan uangnya. Tujuan dan kegunaan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui strategi penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah di KSPPS BMT An-Najah Kajen Kabupaten Pekalongan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sebagai prosedur yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau llisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Sumber data diperoleh melalui sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik mengumpulan data melalui metode observasi, metode dokumentasi, dan wawancara. Sedangkan dalam menganalisis data menggunakan analisis data deskriptif. Untuk subyek penelitian adalah orang, tempat atau benda yang diamati dalam rangka pembuatan laporan sebagai orang, organisasi atau barang yang akan diteliti.
Hasil penelitian tugas akhir ini adalah strategi penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah yang dilakukan oleh KSPPS BMT An-Najah Kajen Kabupaten Pekalongan. Penyelesaian dilakukan secara bertahap. Tahap pertama yaitu penagihan pengembalian pembiayaan bermasalah dilakukan oleh KSPPS BMT An-Najah Kajen Kabupaten Pekalongan secara pendekatan kepada nasabah, penagihan secara intensif, Rescheduling (penjadwalan kembali), Reconditioning (persyaratan kembali), Restructuring (penataan kembali). Apabila tahap pertama tidak ada Itikad baik dari nasabah, maka KSPPS BMT An-Najah Kabupaten Pekalongan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah, berupa peringatan tertulis (somasi) dengan ancaman bahwa penyelesaian pembiayaan bermasalah tersebut akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kata Kunci : Strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah, pembiayaan murabahah bermasalah
19TA1942015.00 | TA D.3PBS 19.015 ROS s | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain