TA PERBANKAN SYARIAH
Analisis Penghitungan Bagi Hasil Simpanan Berjangka Mudharabah Di KOPINKRA Sutra Ayu Pekajangan Ditinjau Dari Fatwa DSN-MUI Nomor 15/DSN-MUI/IX/2000
Simpanan Berjangka Mudharabah merupakan salah satu produk jenis Simpanan investasi di KOPINKRA Sutra Ayu Pekajangan simpanan ini memerlukan waktu jangka waktu dan penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai. KOPINKRA Sutra Ayu Pekajangan dipercaya untuk mengelola dengan harapan akan mendatangkan keuntungan atau bagi hasil yang besar, baik untuk pihak KOPINKRA Sutra Ayu Pekajangan maupun untuk anggota / calon anggota. KOPINKRA Sutra Ayu Pekajangan menghimmpun dana dengan produk simpanan sutra, simpanan tasutra simpanan eid Mubarak dan simpanan bengka mudharaban dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan..
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penghitungan bagi hasil simpanan berjangka Mudharabah serta menganalisis kesesuaian metode penghitungan bagi hasil yang digunakan KOPINKRA Sutra Ayu Pekajangan ditinjau dari Fatwa DSN No.15/DSN-MUI/IX/2000. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan lokasi di KOPINKRA Sutra Ayu Pekajangan dan menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang bertujuan untuk mendeskripsikan data dari teknik wawancara atau interview dan dokumentas.
Hasil penelitian ini menyimpulkan, akad yang digunakan pada simpanan berjangka Mudharabah di KOPINKRA Sutra Ayu ini menggunakan akad Mudharabah muthlaqoh. dimana tahapan yang harus dilakukan ialah 1. Prosedur pembukaan rekening, 2. Pengelolaaan dana simpanan berjangka mudharabah dan 3. penghitungan bagi hasil simpanan berjangka mudharabah sistem pendistribusian nya menggunakan prinsip Net Revenue Sharing atau simstem bagi hasil. Hal ini sesuai dengan Fatwa DSN No.15/DSN-MUI/IX/2000 tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha pada Ketentuan Umum butir ke –1. Namun sangat disayangkan prinsip Net Revenue Sharing yang digunakan tidak dijelaskan kepada nasabah ketika pembukaan simpanan berjangka mudharabah sesuai dengan Ketentuan Umum butir ke –3 yang menyebutkan bahwa Penetapan prinsip pembagian hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam akad.
Kata kunci: Bagi Hasil, Simpanan Berjangka Mudharabah,fatwa DSN No.15/DSN-MUI/IX/2000
19TA1942012.00 | TA D.3PBS 19.012 ANA a | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain