TA PERBANKAN SYARIAH
Implementasi Bonus Dalam Akad Wadi'ah Yad Dhamanah Pada Produk Insyad (Investasi Syariah Wadi'ah) Di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan
Kata Kunci : Bonus, Fatwa DSN MUI, Akad Wadi’ah, Produk INSYAD
Berdasarkan data yang ada, bahwa latar belakang masalah yaitu pemberian bonus diasumsikan diawal dan tidak berbagi hasil. Sedangkan dalam fatwa DSN Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan berdasarkan akad wadi’ah point ketiga, disebutkan bahwa tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat suka rela dari pihak bank, karena ketentuan yang ada pada fatwa DSN tersebut mengalami perubahan pada penerapannya. Tujuan dan kegunaan penelitian yang dikaji dalam penelitian ini adalah untuk menggambarkan implementasi, perhitungan bonus dan untuk menggambarkan kesesuaian praktek pemberian bonus produk INSYAD di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan dengan Fatwa DSN No.02/DSN-MUI/IV/2000.
Jenis penelitian ini adalah lapangan (Field Research) dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ini adalah kabag marketing KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan.Objek penelitian ini adalah produk INSYAD. Sumber data pada penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, interview, dan dokumentasi. Kredibelitas data menggunakan triangualsi data. Metode analisis data menggunakan metode deskriptif. Langkah-langkah penelitian dengan menggunakan tahap pra lapangan dan tahap pekerjaan lapangan.
Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi bonus dalam akad wadi’ah yad dhamanah pada produk INSYAD di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan yaitu anggota yang datang ke KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan, kemudian membuka tabungan produk INSYAD, anggota akan mendapatkan bonus barang atau uang cashback yaitu bonus akan diberikan minimal 2 hari. Bonus barang berdasarkan promo yang ada di KSPPS BMT Nusa Kartika Wiradesa Kabupaten Pekalongan (hadiah/cashback 20% khusus 36 bulan) dan tidak sesuai dengan Fatwa DSN No.02/DSN-MUI/IV/2000 yang mengatur tentang tabungan berdasarkan akad wadi’ah.
19TA1942008.00 | TA D-3PBS 19.008 RIZ i | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain