SKRIPSI HKI
Persepsi Kepala KUA Terhadap Wali Bertaukil Kepada Kyai (Studi di Pekalongan Selatan)
Wali adalah syarat mutlak dalam sebuah pernikahan. Meskipun demikian, di kalangan masyarakat tertentu posisi wali tersebut diartikan dalam makna yang sangat sederhana. Artinya, posisi wali hanya dijadikan formalitas belaka. Di berbagai tempat atau daerah, termasuk di Kota Pekalongan, banyak praktek yang memperlihatkan hal ini. Wali lebih mempercayai orang lain untuk mewakilkan dirinya dalam prosesi akad tersebut. Walaupun pada dasarnya tidak ada kendala apapun baik dalam konteks syar’i maupun sosial yang menghalangi meraka untuk melakukan ijab dalam prosesi akad nikah tersebut.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat Kepala KUA Pekalongan Selatan tentang wali taukil kepada kyai dan bagaimana dasar pertimbangannya.Sedangkan tujuan penelitiannya adalah untuk memahami dan menjelaskan pendapat Kepala KUA Pekalongan Selatan tentang wali taukil kepada kyai ini, apakah sudah sesuai atau belum dengan aturan yang berlaku. Sedangkan kegunaan penelitiannya adalah Secara akademik penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran dibidang hukum Islam Khusunya mengenai pendapat Kepala KUA Pekalongan Selatan tentang wali taukil kepada kyai, secara sosial penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan penjelasan bagi masyarakat Islam pada umunya mengenai pendapat Kepala KUA Pekalongan Selatan tentang wali taukil kepada kyai.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bertujuan untuk memahami fenomena yang dialami oleh subjek penelitian secara holistik, dan dengan cara deskriptif dalam bentuk kata-kata dan bahasa dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah..
Hasil penelitian ini adalah bahwawali nikah mewakilkan haknya kepada orang lain karenabanyak masyarakat yang merasa tidak mampu untuk menikahkan anaknya sendiri sehingga mereka mewakilkannya kepada penghulu atau tokoh agama setempatdandasar pertimbangan Kepala KUAKecamatan Pekalongan Selatan tentang wali taukil kepada kyaidiantaranya: Al-qur’anSurat 24 (An-Nur) ayat 32, Hadits riwayat Ahmad dan Al Arba’ah Hadits dari Abu Hurairah, Hadits riwayat Al Arba’ah. Dari firman Allah dan sabda-sabda Rasullullah SAW, tersebut diatas bahwa kedudukan wali nikah adalah sangatlah penting karena menentukan sah atau tidak sahnya akad perkawinan
19SK1911033.00 | SK HKI 19.033 FAH p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain