SKRIPSI HKI
Pandangan Hakim Pengadilan Agama (PA) Dan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan Terhadap Test DNA Sebagai Alat Bukti Hubungan Darah Ayah Dan Anak
Kata Kunci :Test DNA, Alatbukti, hubungan darah
Perkawinan bertujuan untuk mengatur kehidupan keluarga. Keinginan manusia untuk memperoleh anak bisa dipahami karena anak-anak itulah yang nanti akan menbantu bapak ibunya pada hari tuanya kelak. Namun demikian ada suatu kemungkinan bahwa seorang anak yang dilahirkan seorang istri hanya wajahnya tidak mirip dengan ayahnya berakibat timbulnya persengketaan dalam rumah tangga, Hukum Islam memberikan kemungkinan terhadap suami untuk menyangkal atau mengingkarin anak yang dilahirkan istrinya, akan tetapi dalam hal ini haruslah ada suatu pembuktian. Dalam hal pembuktian, adanya teknologi mutakhir dari dunia kedokteran berupa penemuan DNA (Deoxirybo Nucleuc Acid) yang lebih responsif dan kontekstual dalam upaya mengaktualisasikan pembuktian dalam hukum Islam yang terkait dengan penggunaan alat bukti dalam persidangan.
Permasalahan dalam penelitian pandangan hakim pengadilan agama (PA) dan pengadilan negeri (PN) Pekalongan terhadap test DNA sebagai bukti hubungan darah ayah dan anak adalah Bagaimana pandangan dan perbedaan hakim PA dan Hakim PN terhadap test DNA sebagai alat bukti hubungan darah ayah dananak, dan Bagaimana perbedaan pandangan hakim PA dan PN terhadap test DNA sebagai alat bukti hubungan darah ayah dananak di Pekalongan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan asas-asas, norma-norma, dan kaidah dari peraturan perundang-undangan serta doktrin (ajaran). Analisa data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dimaksudkan untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukan.
Hasil penelitian dari pandangan hakim pengadilan Pekalongan terhadap hasil test DNA untuk menentukan hubungan darah ayah dan anak, sah-sah saja (diperbolehkan) untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan dan termasuk alat bukti qarinah (petunjuk). Pandangan hakim Pengadialn Agama (PA) dan hakim Pengadilan Negeri (PN) di Pekalongan pada prinsipnya sama, hanya sedikit berbeda dalam penerapan alat bukti dalam persidangan. Sedangkan test DNA di PN sebagai alat bukti untuk meluruskan fakta perseketaan, bukan untuk menentukan nasab/keturunan, jadi hanya sebatas pembuktian adanya hubungan darah terhadap orang tuanya (Hubungan biologis)
Pembuktian dengan menggunakan alat bukti qarinah dengan pembuktian test DNA mempunyai nilai relevansi yang sangat erat, keduanya sama-sama dapat digunakan sebagai alat bukti untuk melihat petunjuk atau indikator-indikator yang tampak. Dengan demikian test DNA dapat diketagorikan sebagai salah satu bentuk qarinah yang mempunyai nilai keakuratan dan keotentikan
19SK1911031.00 | SK HKI 19.031 MUL p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain