SKRIPSI HKI
Penyelesaian Hakim Sebagai Mediator Terhadap Para Pihak Yang Tidak Beritikad Baik Dalam Mediasi Perceraian Menurut PERMA No.1 Tahun 2016 (Studi Di Pengadilan Agama Batang)
Kata Kunci: Penyelesaian, Mediasi, Itikad tidak baik, Pengadilan Agama Batang.
Perceraian di Pengadilan Agama Batang pada tahun 2017 berjumlah 1947. Cerai gugat pada tahun 2017 sebanyak 74% sedangkan cerai talak sebanyak 26%, dari semua perkara perceraian yang masuk pada tahun 2017 ada 210 perkara yang dimediasi. Tahun 2017 hanya 1 yang berhasil, mediasi yang dilakukan 99,5% gagal, sehingga apa yang diinginkan dengan adanya mediasi itu tidak tercapai.
Tujuan skripsi ini adalah untuk mengeksplorasi problem dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Batang. Untuk menjelaskan upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Batang dalam menangani problem pelaksanaan mediasi.
Keguanaan Penelitian ini secara teoritis untuk menambah wawasan pemikiran dan pengetahuan baru khasanah ilmu pengetahuan yang akan berguna bagi peneliti khususnya dan bagi pembaca pada umumnya dan sebagai sumbangan teoritis dalam pengembanganMediasi khususnya mengenai mediasiperkara perceraian di Pengadilan Agama Batang.Secara praktis bagi mediator untukmemberikan masukan mengenai problematika pelaksanaan mediasi perceraian dan memahami bagaimana upaya pelaksanaan mediasi perceraian dalam mendamaikan para pihak yang beperkara, bagi pihak beperkara untuk memberikan pemahaman mengenai betapa pentingnya mediasi dalam pemecahan masalah, bagi tokoh agama untuk memberikan wawasan kepada tokoh Agama mengenai problematika mediasi perceraian dan memahami bagaimana upaya pelaksanaan mediasi perceraian.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan konseptual dielaborasi dengan perundang-undangan. Sumber data diperoleh dari sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer diperoleh dengan wawancara dan observasi. Sumber sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier diperoleh dengan cara dokumentasi.Kredibilitas data menggunakan triangulasi baik sumber maupun terknik.
Temuan peneliti ini adalah bahwa Penyelesaian hakim sebagai hakim mediator terhadap para pihak yang tidak beritikad baik dalam mediasi perceraian di Pengadilan Agama Batang sesuai dengan Perma No. 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi. Apabila para pihak tidak beritikad baik tanpa alasan yang sah maka dihukumi untuk membayar mediasi dan bagi tergugat yang tidak beritikad baik maka gugatannya tidak diterima oleh hakim pemeriksa perkara. Upaya Pengadilan Agama Batang dalam mengatasi mediasi yaitu dengan menasehati para pihak, mendatangkan hakamain.
19SK1911030.00 | SK HKI 19.030 ROS p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain