SKRIPSI HKI
Batas Kepatutan Masa Berkabung Suami Sepeninggal Istri Perspektif Hukum Islam (Studi Normatif di Desa Tratebang Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan)
Di Desa Tratebang Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan seorang suami yang ditinggal mati oleh istrinya cenderung untuk tidak menikah lagi. Namun ada beberapa yang dengan alasan tertentu memilih untuk mencari pendamping lain. Antara lain yang menikah lagi yaitu setelah 40 hari, adapula yang menikah lagi setelah semendak (setahun) setelah sepeninggal istri. Karena dalam aturan yang belaku baik aturan Islam maupun aturan positif tidak memberikan kepastian yang jelas tentang berapa masa berkabung untuk suami. Keberagaman tersebut membuat ketidakjelasan sebenarnya seberapa batas minimal ‘urf seorang suami harus berkabung setelah kematian istrinya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keberadaan urf ihdad suami yang ditinggal mati oleh istrinya di Desa Tratebang Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan. Untuk mengetahui batasan-batasan masa berkabung suami yang ditinggal mati oleh istrinya di Desa Tratebang Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data yang dipergunakan adalah data primer, sekunder dan tersier. Dengan mengambil subjek penelitian para suami yang ditinggal mati oleh istrinya, tokoh masyarakat serta masyarakat desa Tratebang. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dengan metode deskriptif analisis dengan pola pikir induktif, penyajian data dan penarikan kesimpulan dari data-data yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Kepatutan itu sendiri yaitu dikembalikan kepada adat atau urf yang ada di masyarakat. Ketentuan urf dalam hukum Islam bisa menjadi dasar hukum, jika tidak ada nash dan jg tidak ada ijma’, seperti halnya batas kepatutan yang termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut. Kaidah “al adah muhakkamah” digunakan sebagai dasar hukum terhadap batas kepatutan masa berkabung suami yang ditinggal mati oleh istrinya. Urf ihdad ini merupakan urf khos dikarenakan kemaslahatan itu ada didalam urf umm maupun urf khos, khos penentu kemaslahatan khususnya masyarakat desa Tratebang Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan.
Kata Kunci : Batas Kepatutan, Masa berkabung suami
19SK1911027.00 | SK HKI 19.027 NAS b | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain