SKRIPSI HKI
Sistem Pengupahan Buruh Pembuat Kerupuk Menurut Perspektif Fikih Muamalah Di Rumah Produksi Kerupuk, Desa Kebulen, Kota Pekalongan
Permasalahan yang sering dihadapi pekerja adalah masalah pembagian upah
kerja. Dalam hal ini ada pengusaha yang kurang memperhatikan keadilan yang
seharusnya dirasakan oleh para pekerja. Selain itu juga upah yang dibawah
standarisasi dari upah minimum pemerintah atau UMK. Dengan alasan itu penulis
meneliti sistem pengupahan dalam rumah produksi kerupuk desa Kebulen dengan
judul “Sistem Pengupahan Buruh Pembuat Kerupuk Menurut Perspektif fikih
Muamalah Di Desa Kebulen, Kota Pekalongan”. Tujuan penelitian ini adalah
untuk menganalisis praktek pelaksanaan pengupahan buruh pembuat kerupuk
menurut perspektif fikih muamalah.
Metode dalam penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan. Adapun
sumber data meliputi data primer yang diperoleh dari pihak rumah produksi kerupuk
desa Kebulen juga data sekunder yaitu dengan mempelajari bahan pustaka. Metode
pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan cara wawancara secara langsung,
observasi serta dokumentasi. Teknik pengolahan dalam penelitian ini menggunakan
teknik triangulasi. Sedangkan analisis data ditempuh dengan beberapa langkah yaitu
collections atau pengumpulan data, reduction data atau pengurangan data, display
data atau penyajian data, dan verification atau penarikan kesmipulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek pengupahan yang dijalankan
Rumah Produksi Kerupuk Desa Kebulen belum memenuhi karakteristik yang
terdapat dalam akad ijarah menurut perspektif fikih mumalah. Dan jika dilihat dari
konsep pemberian upah menurut pemerintah, praktek pemberian upah yang dilakukan
belum memenuhi standar yang menjadi acuan pemerintah dalam penentuan upah. Hal
itu terlihat dari upah yang diterima pekerja belum bisa memenuhi kebutuhannya serta
upah yang diterima masih di bawah standarisasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun hal tersebut masih wajar sesuai dengan adat pada umumnya. Sedangkan
dilihat dari sisi keadilan dalam pemberian upah kepada pekerja, rumah produksi
kerupuk tersebut dapat dikatakan belum memenuhi keadilan. Karena adanya
perbedaan dalam pemberian upah kepada pekerja harian yang senior dan di bawah
umur. Sehingga dalam hal ini memunculkan adanya sikap diskriminasi terhadap
pekerja di bawah umur. Karena upah yang diberikan terhadap pekerja harian di
bawah umur lebih rendah dibandingkan upah pekerja harian yang dianggap lebih tua.
Kata Kunci : Upah, Fikih Mumalah.
19SK1911022.00 | SK HKI 19.022 JAM s | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain