SKRIPSI HKI
Tradisi Penyimpangan Muzara'ah Pengelolaan Lahan Bunga Melati Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Mojo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang)
Bagi hasil merupakan Kerjasama antara pemilik lahan dengan petani penggarap dengan modal dari pemilik lahan yang hasilnya dibagi bersama. Desa Mojo adalah salah satu desa yang menggunakan sistem bagi hasil. Akad yang dilakukan atas dasar saling percaya antara pemilik lahan dan petani penggarap.
Alasan petani berbuat curang karena hal ini dianggap hal biasa dan menjadi kebiasaan bagi para petani dan masyarakat setiap menjelang hari raya melati dipanen untuk kebutuhan mereka pribadi. Penelitian ini menggunakan nisbah bagi hasil dan kecurangan petani sebagai variabel. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kecurangan yang dilakukan petani terhadap pemilik lahan di desa Mojo kecamatan Ulujami kabupaten Pemalang.
Metode penelitian yang digunakan dalam pengumpulan data primer adalah dengan survey lapangan. Data penelitian ini diperoleh dari kuesioner dan beberapa observasi serta wawancara langsung dengan pihaak yang terkait yaitu pemilik laahan dan petani penggarap.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pendapat yaitu pro dan kontra terhadap kecurangan petani pada saat menjelang hari raya terlihat bahwa praktik bagi hasil di desa Mojo memang sudah ada sejak dulu sampai sekarang, dari golongan pro terhadap kecurangan petani tentu akan berpendapat kuat bahwa yang mereka lakukan bukan merupakan kecurangan tetapi hal biasa dan lumprah dilakukan karena telah menjadi kebiasaan masyarakat sekitar. Sedangkan dari golongan yang kontra terhadap kecurangan petani pasti akan berpendapat bahwa sebenarnya mereka mengingikan untuk menghentikan kebiasaan tersebut dan bersikap sportif.
Kata kunci: nisbah bagi hasil dan kecurangan petani terhadap pemilik lahan
19SK1911017.00 | SK HKI 19.017 MAK t | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain