SKRIPSI HKI
Sistem Upah Buruh Cangkul Persatuan Di Desa Randu Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang Dalam Perspektif Fikih Muamalah
Manusia sebagai mahluk sosial yang memiliki berbagai keperluan hidup telah disediakan Allah SWT beragam benda yang dapat memenuhi kebutuhannya. Salah satunya petani dan buruh cangkul dalam menjalin kerjasama buruh sebagai penyedia jasa tenaga. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Sistem Upah Buruh Cangkul Persatuan Di Desa Randu Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang Dalam Perspektif Fikih Muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Sistem Upah Buruh Cangkul Persatuan dalam Perspektif Fikih Muamalah.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ketua dan anggota buruh cangkul persatuan yang dipilih secara Purposive, objek penelitian sistem upah buruh cangkul persatuan. Sumber data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kredibilitas informasi dan data dengan perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan, triangulasi, member check. Teknik analisis data kualitatif model interaktif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, bahwa sistem upah buruh cangkul persatuan, pengguna jasa buruh cangkul persatuan membayar upah kepada para buruh melalui melalui ketua, upah buruh cangkul persatuan dipotong 2 kali setengah hari oleh ketua merupakan kesepatakan bersama antara ketua dan anggota buruh cangkul persatuan. para buruh memahami dalam sistem upah buruh cangkul persatuan adanya unsur saling tolong-menolong antara buruh dengan petani. Bahwa upah buruh cangkul persatuan di Desa Randu Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang dalam praktiknya terdapat penundaan pembayaran dari petani melalui ketua buruh cangkul persatuan hingga satu tahun, para buruh menerima pembayaran pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal yang demikian dilihat dari perspektif Fikih Muamalah adalah jenis Ijarah, kategori ijarah atas pekerjaan (upah-mengupah) yaitu akad yang disepakati oleh kedua belah pihak atau lebih untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu, petani menyewa jasa tenaga para buruh untuk melakukan suatu pekerjaan yang kemudian buruh mendapatkan imbalan. Praktik upah buruh cangkul persatuan sudah sesuai dengan Fikih Muamalah karena sudah terpenuhi syarat dan rukun ijarah.
Kata Kunci : Sistem Upah, Upah, Upah Buruh.
19SK1911009.00 | SK HKI 19.009 STY s | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain