SKRIPSI HKI
Pencabutan Hadanah Anak Usia Di Bawah 12 Tahun Dari Kekuasaan Ibu (Analisis Putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor 2137/Pdt.G/2016/PA.Pml)
Ḥaḍānah menurut bahasa, berarti meletakan sesuatu didekat tulang rusuk atau di pangkuan, karena ibu waktu menyusukan anaknya meletakkan anak itu di pangkuannya, seakan-akan ibu disaat itu melindungi dan memelihara anaknya sehingga “ḥaḍānah” dijadikan istilah yang maksudnya “pendidikan dan pemeliharaan sampai dia dapat berdiri sendiri mengurus dirinya yang dilakukan oleh kerabat anak itu. ḥaḍānah adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak sampai dewasa dan mampu mengurus dirinya sendiri. Pengasuhan disini bukan hanya berbentuk materi, melainkan terpenuhinya rasa kasih sayang, rasa aman, perlindungan dari hal-hal yang membahayakan, pendidikan yang layak. Saat terjadi perpisahan diantara kedua orang tua, anak tidak boleh menjadi korban keegoisan dari perpisahan tersebut, anak harus tetap memperoleh hak-hak yang semestinyadia dapatkan.
Permasalahan yang akan dikaji dalam skripsi ini meliputi: Bagaimana duduk perkara dan putusan pencabutan hak kekuasaan orang tua pada Pengadilan Agama Pemalang Nomor 2137/Pdt.G/2016/PA.Pml, Bagaimana pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Pemalang dalam memutuskan perkara Nomor 2137/Pdt.G/2016/PA.Pml tentang pencabutan hak kekuasaan orang tua. Skripsi ini berusaha untuk memberikan analisis mengenai pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Pemalang dalam memutuskan perkara tentang pencabutan hak kekuasaan orang tua. Selain itu juga sebagai bahan rekomendasi bagi Pengadilan Agama, juga kepada semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam hal hak asuh anak (ḥaḍānah) yang belum baligh atau masih di bawah umur.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Menggunakan pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan Konseptual, pendekatan Kasus. Sumber data berupa sumber data sekunder yang mencangkup bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan, dilakukan dengan cara membaca, menelaah, mencatat, membuat ulasan bahan-bahan pustaka yang ada kaitannya dengan ḥaḍhanah. Dalam analisis data, peneliti menggunakan teknik analisis preskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: hak asuh anak yang belum mumayiz tak selamanya harus diberikan kepada Ibu, Ayah juga bisa mendapatkan hak asuh anak jika Ibu memiliki kekurangan di dalam syarat penerimaan ḥaḍānah dan ayah dinilai memiliki kriteria yang pas untuk menerima ḥaḍānah. Pertimbangan Hakim memutuskan hak asuh anak jatuh kepada ayahnya karena Hakim mempertimbangkan pengasuhan anak dengan melihat keadaan anak yang nyaman bersama ayahnya, kedekatan emosional antara anak dengan ayahnya sangat baik, pendidikan terjamin, agamanya terjamin, tumbuh kembang masa depan terjamin.
Kata Kunci : Hak Asuh, Anak, Ayah
19SK1911007.00 | SK HKI 19.007 BAS p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain