SKRIPSI IAT
Konsep Manqul Perspektif Lembaga Dakwah Islam Indonesia Desa Tunjungsari Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan (Analisis Konsep Menuntut Ilmu dalam Al Quran)
Kata kunci: Manqūl, Perspektif, LDII, Menuntut ilmu, Al-Qur’an.
Menuntut ilmu agama adalah suatu kewajiban bagi setiap umat Islam. Namun dalam menuntut ilmu agama setiap orang atau oraganisasi keagamaan terkadang mempunyai cara yang berbeda, ada yang langsung bertemu dengan guru dan kadang belajar sendiri dengan membaca sebuah kitab. Seperti halnya Ormas Lembaga Dakwah Islam Indonesia yang mempunyai konsep sendiri dalam menuntut ilmu agama, yaitu dengan wajib manqūl (bertemu langsung dengan guru). Tujuan dan kegunaan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui konsep Jama’ah Lembaga Dakwah Islam Indonesia dalam menuntut ilmu agama secara manqūl. Untuk mengetahui dasar hukum tentang manqūl perspektif Jama’ah Lembaga Dakwah Islam Indonesia desa Tunjungsari kecamatan Siwalan kabupaten Pekalongan, serta mengetahui kontekstualisasi konsep manqūl tersebut.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian kualitatif, yaitu suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data-data deskriptif dari pengamatan atau sumber-sumber tertulis. Maka data yang diperoleh baik primer (secara langsung) adalah hasil dari field research (penulisan lapangan) yaitu wawancara dengan para jama’ah, imam LDII dan data sekunder (secara tidak langsung) yaitu literature lainnya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Adapun metode pengumpulan data yaitu dengan interview, observasi dan dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakan metode deskriptif, yaitu menerangkan serta menjelaskan secara mendalam terhadap semua aspek yang berkaitan dengan masalah penulisan.
Hasil dari penelitian yang penulis lakukan adalah jama’ah Lembaga Dakwah Islam Indonesia di desa Tunjungsari kecamatan Siwalan kabupaten Pekalongan dalam menuntut ilmu agama Islam (al-Qur’an-Hadis) mempunyai paradigma sendiri yaitu belajar ilmu agama Islam harus dengan cara manqūl. Konsep manqūl perspektif jama’ah Lembaga Dakwah Islam Indonesia desa Tunjungsari adalah seorang penuntut ilmu dalam menuntut ilmu agama Islam harus bertemu langsung dengan guru yang mempunyai sanad (runtutan guru) dan muttaṣil (menyambung) sampai kepada pendiri LDII yakni KH. Ubaidillah Lubis yang sanadnya sampai pada Nabi Muhammad SAW. Kemudian dalam konsep manqūl ini jama’ah LDII menerapkan hukum wajib bagi setiap jama’ah yang belajar ilmu agama. Hal tersebut berdasar pada ayat al-Qur’an yang mereka tafsirkan sebagai perintah untuk belajar ilmu agama dengan konsep manqūl. Akan tetapi, setelah penulis menggali lebih jauh dengan membandingkan beberapa tafsir, seperti tafsir Ibnu Kaṫīr dan al-Qurṭubī tidak ditemukan penjelasan bahwa ayat tersebut sebagai petunjuk konsep dalam belajar ilmu agama (al-Qur’an-Hadis) sebagaimana perspektif jama’ah LDII desa Tunjungsari
18SK1831018.00 | SK IAT 18.018 IHS k | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain