TA PERBANKAN SYARIAH
Implementasi Kebijakan Sistem Office Channeling Pada BTN Cabang Pekalongan
Penerapan dual banking system di Indonesia telah ada sejak tahun 1992,
dimulai ketika penerbitan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan. Hal ini juga semakin didukung oleh pemerintah dengan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2006, dalam peraturan tersebut Bank Indonesia
membolehkan Bank Konvensional yang telah memiliki unit syariah untuk
membuka kantor layanan syariah pada bank konvensional (office channeling).
Bank Tabungan Negara merupakan salah satu bank milik pemerintah yang
memiliki UUS (Unit Usaha Syariah) dan memiliki layanan syariah salah satunya
di BTN Cabang pekalongan. Layanan syariah ini mungkin adalah langkah yang
tepat guna efisiensi tempat, karena pendirian kantor syariah sendiri memerlukan
modal yang cukup banyak.
Jenis yang digunakan dalam penelitian ini adalah lapangan (field research)
yang data-datanya diperoleh langsung dari BTN Cabang Pekalongan. Sedangkan
pendekatan penelitian ini adalah pendekatan empiris normatif. Sumber data dalam
penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Medote pengumpulan data
yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam
menganalisis data, metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif
analisis di mana hasil dari penelitian ini dijabarkan dalam bentuk narasi.
Adapun hasil penelitian ini, Regulasi dalam mekanisme Office Channeling
di BTN yaitu Rencana Kerja Anggaran Perusahaan PT. Bank Tabungan Negara
(Persero) dan rencana bisnis (business plan) BTN Syariah Tahun 2005-2007,
Peraturan Direksi Nomor 03/PD/DSYA/2006 tanggal 16 Agustus 2006 tentang
Layanan Syariah PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Surat Edaran Direksi
Nomor 06/SE/DSYA/2006 tanggal 16 Agustus 2006 tentang petunjuk
Pelaksanaan Office Channeling. Implemenntasi Office Channeling pada BTN
cabang Pekalongan ditinjau atas kesesuaian dengan Peraturan Bank Indonesia
Nomor 9/7/PBI/2007. Implementasi Office Channeling tersebut tidak sesuai
dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia nomor 9/7/PBO/2007 pada bagian
kedelapan pasal 38 ayat 2 point c dan point d, dan ayat 5.
Kata Kunci: Office Channeling, Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007
18TA1842119.00 | TA D-3PBS 18.119 PER i | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain