TA PERBANKAN SYARIAH
Konsep Dan Mekanisme Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Di KOPENA Pekalongan
Secara umum akad murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) karena dalam transaksi jual beli Lembaga Keuangan Syariah menyebut jumlah keuntungannya sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli Lembaga Keuangan Syariah dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad.
Dalam tugas akhir ini ada 3 permasalahan yang penulis kemukakan diantaranya : Bagaimana konsep dan mekanisme pembiayaan murabahah yang diberikan KOPENA kepada anggotanya, bagaimana ketentuan umum transaksi murabahah yang sesuai dengan fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000, dan apakah konsep dan mekanisme pembiayaan murabahah di KOPENA sudah sesuai dengan fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000.
Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data dalam tugas akhir ini yaitu observasi, interview, dan dokumentasi. Dengan menggunakan penelitian lapangan (field research) maka hasil penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan kredibilitasnya.
Hasil penelitian dalam tugas akhir ini adalah bahwa ketentuan mengenai mekanisme kebijakan akad murabahah pada produk pembiayaan yang dilakukan oleh KOPENA kurang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam ketentuan fatwa DSN dalam melaksanaan pembiayaan yang sebenarnya. Terkait dengan perhitungan keuntungan yang memberikan indikasi adanya penentuan keuntungan yang dipastikan dalam akad murabahah.
Kata Kunci : Mekanisme, Akad Murabahah, dan Produk Pembiayaan
18TA1842060.00 | TA D-3PBS 18.060 RUK k | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain