Laporan Penelitian
Interfaith Marriage dalam Dimensi Pluralisme Hukum (Studi Kasus tentang Pemaknaan dan Budaya Hukum Pelaku Perkawinan Beda Agama di Dusun Purbo Jolotigo Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan)
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan jawaban bagaimanakah sesungguhnya pemaknaan pelaku pernikhan beda agama tentang pernikahan yang dilangsungkan dalam dimensi pluralisme hukum perkawinan dan bagaimana ragam budaya hukum pelaku pernikahan beda agama dalam melangsungkan pernikahan beda agama tersebut? Jenis penelitian adalah field research bersifat kualitatif dengan pendekatan social legal, bersumber data primer dan sekunder dengan teknik data beragam baik wawancara, FGQ, observasi maupun studi dokumentasi, mengambil lokasi di dukuh Probo-Jolotigo Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan. Hasil dan analisis menunjukkan bahwa pemaknaan pasangan beda agama tentang pengertian, tujuan dan alasan melangsungkan perkawinan relatif beragam. Kontruksi pemahaman informan berawal dar konsep awal yang dimiliki mereka sendiri, yang umumnya perkawinan itu harus yang seagama. Seiring dengan perjalanan waktu, konsep tentang perkawinan tersebut pada akhirnya berkembang dan mengalami perubahan. Setelah muncul persepsi yang positif terhadap calon pasangan, maka konsep pernikahan ideal itu harus seagama akhirnya berubah. Dari proses yang intens ini maka perasaan yang mendalami antra informasi dengan pasangannya tersebut, memunculkan konsepperkawinan yang relatif baru, bahwa menikah dengan pasangan yang beda agama tidak menjadi masalah sebab mereka sudah saling jatuh cinta dan memutuskan untuk menikah sepanjang persyaratan administrasi terpenuhi. Budaya hukum pasangan beda agama dalam melangsungkan pernikahan cenderung melakukan adaptasi negativ, karena dalam setiap perkawinan salah satu mempelai baik dengan keiklasan atau keterpaksaan, akhirnya arus menundukkan diri pada hukum yang berbeda dengan mengikuti tata cara perkawinan agama agar perkawinannya dapat dilaksanakan. Pertimbangan pragmatis itulah yang menonjol dari ke 13 pasangan beda agama dalam melangsungkan pernikahan. Cara ini relatif yang paling mudah dan masuk akal untuk dilakukan oleh mereka, sebab hukum administrasi negara mengharuskan demikian.
18LP180011.00 | LP 18.011 RIS i | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain