SKRIPSI HKI
Penguasaan Tanah Wakaf Mushala Raudhotul Ulum Kelurahan Pasirkratonkramat Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan oleh Nadzir
x
ABSTRAK
Ratna Pujiati. 2011112012.2018. Penguasaan Tanah Wakaf Mushala Roudhotul Ulum Kelurahan Pasirkratonkramat Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan oleh Nadzir Skripsi Jurusan Syari’ah Program Studi Hukum Keluarga, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan. Pembimbing: Dr. Akhmad Jalaludin, M.A
Penguasaan Tanah Wakaf Mushala Rodhotul Ulum merupakan penguasaan yang penggunaannya tidak sesuai dengan apa yang diikrarkan. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah sebagai berikut: (1) Bagaimana proses perwakafan tanah wakaf mushala Roudhotul Ulum yang terjadi di Kelurahan Pasirkratonkramat Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan (2) Bagaimana terjadinya penguasaan tanah wakaf mushala Roudhotul Ulum oleh nadzir di Kelurahan Pasirkratonkramat Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan. Adapun tujuan yang hendak dicapai : untuk mengetahui perwakafan tanah mushala Roudhotul Ulum yang terjadi di Kelurahan Pasirkratonkramat Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan dan untuk mengetahui sebab terjadinya penguasaan tanah wakaf mushala Roudhotul Ulum oleh nadzir di Kelurahan Pasirkratonkramat Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan study kasus. Subjek penelitian ini adalah masyarakat Kelurahan Pasirkratonkramat, ahli waris wakif, salah satu keluarga nadzir, tokoh agama, ketua RT, pengurus Mushala, serta kepala kelurahan. Teknik pengumpulana data penelitian dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi. Dalam menganalisis penulis menggunakan analisis deskriptif.
Dari peneletian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pertama, pelaksanaan perwakafan yang dilakukan belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang no 41 tahun 2004 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya penegetahuan hukum, pemahaman hukum, sifat hukum serta prilaku hukum masyarakat Kelurahan Pasirkratonkramat. Kedua, pengausaan tanah wakaf oleh nadzir dilatarbelakangi beberapa faktor diantaranya meninggalnya pewakif, adnya perubahan nama dalam Petok D, belum adanya akta ikrar wakaf dihadapan pegawai pencatat akta ikrar wakaf (PPAIW), pemahaman masyarakat tentang fungsi petok D atau Letter C di Kelurahan, tunduknya Kepala Kelurahan pada masa itu kepada Bapak SI, adanya perubahan nama dalam petok D atau Letter C atas nama Bapak SI, serta kurangnya sosialisasi dari pemerintah mengenai perwakafan .
Kata Kunci: nadzir wakaf, tanah wakaf, kesadaran hukum, Kelurahan Pasirkratonkramat, Pekalongan barat.
18SK1811076.00 | SK HKI 18.076 PUJ p | My Library (Lantai 3 Referensi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain