SKRIPSI HKI
Tradisi Pasrah Tukon dalam Pernikahan di Desa Dadirejo Kecamatan Tirto dalam Perspektif Hukum Islam
x
ABSTRAK
Barokah, Nikmatul. 2018. Tradisi Pasrah Tukon dalam Pernikahan di Desa Dadirejo Kecamatan Tirto dalam Perspektif Hukum Islam. Skripsi Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Keluarga Islam IAIN Pekalongan. Dosen Pembimbing : Abdul Aziz, M.Ag.
Kata kunci : Pasrah tukon, desa Dadirejo kecamatan Tirto.
Apabila seseorang akan menikah maka ia harus memenuhi beberapa rukun dan syarat, seperti masalah mahar yang harus ditunaikan calon suami kepada calon isteri sebagai suatu kewajiban. Dalam Islam pemberian mahar oleh calon suami kepada calon isteri tidak ada ketentuan dalam penetapan jumlah minimum atau maksimumnya, hal ini disebabkan karena tingkat kemampuan orang berbeda, bahkan besar dan bentuk mahar pun senantiasa berpedoman pada sifat kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan dalam Islam, sehingga ketidak sanggupan mengenai besar dan bentuk mahar itu jangan sampai menjadi penghalang perkawinan dan memberatkan calon mempelai laki-laki.
Dari paparan diatas, penulis tertarik untuk melakukan suatu penelitian mengenai sebuah tradisi dalam rangkaian proses pelaksanaan pernikahan di desa Dadirejo, kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Karena disamping mahar (maskawin) pihak laki-laki masih harus memberikan sejumlah pasrah tukon, yakni sebuah pemberian pihak laki-laki kepada pihak perempuan guna pembelian terhadap calon mempelai perempuan yang kemudian pasrah tukon tersebut difungsikan untuk biaya penyelenggaraan pernikahan dengan jumlah yang cukup besar. Hal ini dirasa memberatkan bagi pihak laki-laki yang ingin berumah tangga. Sehingga tidak sedikit pemuda yang menunda untuk menikah dengan alasan belum ada dana guna penyelenggaraan pernikahan.
Untuk memperoleh jawaban, penulis menggunakan metode penelitian lapangan yakni pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi dan interview untuk bagaimana pelaksanaan tradisi pasrah tukon dalam pernikahan di desa Dadirejo dan bagaimana tinjauannya dalam hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi tersebut, yang mana datanya penulis peroleh melalu wawancara dengan beberapa narasumber yakni baik orang tua mempelai, mempelai laki-laki dan perempuan, calon mempelai serta tokoh masyarakat desa Dadirejo. Dari hasil wawancara tersebut kemudian dianalisis untuk ditarik pada kesimpulan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Yaitu dengan merangkum, menyajikan data dan mengambil kesimpulan dengan pendekatan teori‘urf.
Adapun hasil penelitian ini adalah, tradisi pasrah tukon dalam pernikahan di desa Dadirejo merupakan sebuah tradisi (adat) yang tidak ditetapkan hukumnya oleh syara’ dan tidak ada dalil yang melarang dan mewajibkannya. Dalam praktiknya semakin hari jumlah pasrah tukon yang ditetapkan semakin besar, sehingga bagi sebagian masyarakat, tradisi pasrah tukon yang seperti itu memberatkan pihak laki-laki, yang berdampak tertundanya atau bahkan di batalkannya pernikahan. Pasrah tukon merupakan perkara yang bertentangan dengan Islam jika diukur dari keberatan dan kesulitan yang diakibatkannya, karena Islam menghendaki kemudahan bukan kesukaran atau memberatkan.
18SK1811073.00 | SK HKI 18.073 BAR t | My Library (Lantai 3 Referensi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain