SKRIPSI HKI
Tinjauan Hukum Islam terhadap Pengalihan Harta Orang Tua Kepada Anak dengan Cara Hibah di Desa Krompeng Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK
Muhammad Najmudin. 2011111033. Tinjauan Hukum Islam Terhadap
Pengalihan Harta Orang Tua Kepada Anak Dengan Cara Hibah Di Desa
Krompeng Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan. Skripsi Fakultas Syari’ah
Jurusan Hukum Keluarga Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan.
Pembimbing Dr. H. M. Hasan Bisyri, M.Ag
Di Desa Krompeng berlaku pengalihan harta dari orang tua ke anak.
Pengalihan ini oleh masyarakat disebut waris, padahal menurut hukum Islam
pengalihan seperti ini adalah hibah. Pengalihan harta ini menggunakan sistim
pembagian secara sama antara anak laki-laki dan perempuan atau berdasarkan
permufakatan.
Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik
pengalihan harta hibah di Desa Krompeng Kecamatan Talun Kabupaten
Pekalongan, apakah faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat Desa
Krompeng Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan membagi harta dengan cara
hibah dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap model pengalihan harta
orang tua kepada anak dengan cara hibah di Desa Krompeng Kecamatan Talun
Kabupaten Pekalongan. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah
untuk menjelaskan praktik pengalihan harta hibah di Desa Krompeng Kecamatan
Talun Kabupaten Pekalongan.Untuk menjelaskan alasan masyarakat Desa
Krompeng Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan dalam membagi harta
dengan cara hibah. Dan untuk menjelaskan model pengalihan harta orang tua
kepada anak dengan cara hibah di Desa Krompeng Kecamatan Talun Kabupaten
Pekalongan menurut hukum Islam.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif yaitu suatu pendekatan penelitian
yang mengungkap situasi sosial tertentu dengan mendeskripsikan kenyataan
secara benar, dibentuk oleh kata-kata berdasarkan teknik pengumpulan dan
analisis data yang diperoleh dari situasi yang alamiah, dengan menggunakan
analisis deskriptif kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data melalui
wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa, mayoritas orang tua
memberikan harta mereka (sebelum mereka meninggal) kepada anak-anaknya
yang sudah berumah tangga sebagai bekal hidup ataupun yang belum berkeluarga
untuk sekedar mengetahui bagiannya, mereka langsung membagikan harta itu apa
adanya, dilakukan pada waktu masih hidup. Pemberian harta mereka tidak
membedakan antara jenis laki-laki dan perempuan atau siapa saja yang lahir
terlebih dahulu maupun yang belakangan mempunyai hak yang sama atau dibagi
menggunakan sistim 1:1. Adapun alasan orang tua membagi harta sebelum
mereka meninggal karena dirasa akan menimbulkan keamanan dalam keluarga,
yang akhirnya tali silaturahmi tersebut tidak akan putus.
x
18SK1811072.00 | SK HKI 18.072 NAJ t | My Library (Lantai 3 Referensi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain