SKRIPSI BPI
Upaya Meminimalisasi Perceraian Melalui Bimbingan Pra-Nikah Di KUA Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang
Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan, saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahanya, mereka bisa meminta untuk dipisahkan. Pernikahan saat ini, seperti masa lalu, cenderung lebih merupakan struktur dan nilai-nilai sosial dimana masyarakat berada daripada sebagai iklim psikologis tertentu. Dalam suatu masyarakat atau kelompok, dimana perceraian membawa cacat ,oral atau sanksi sosial tertentu, kondisi-kondisi ketidak bahagiaan dan ketegangan dalam rumah tangga, tidak serta merta diselesaikan dengan perceraian, karena dalam kenyataanya perceraian tidak pernah memberikan pemecahan masalah yang memuaskan penderitaan dan luka hati yang besar bagi suami, istri, anak-anak, dan orang-orang terdekat disekitarnya.
Bimbingan Pranikah merupakan bimbingan yang diberikan kepada calon pasangan suami istri agar calon pasangan suami istri bisa mendapatkan pengetahuan tentang pernikahan sampai akhirnya terciptalah kebahagiaan dalam rumah tangga. Bimbingan Pranikah merupakan bimbingan yang diselenggrakan kepada pihak-pihak yang belum menikah, sehubungan dengan rencana pernikahanya. Biasanya mereka datang ke konselor untuk membuat keputusanya agar lebih mantap dan dapat melakukan penyesuaian di kemudian hari secara lebih baik.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana Perencanaan Bimbingan Pranikah di KUA Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang? Bagaimana Pelaksanaan Bimbingan Pranikah di KUA Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang? Bagimana Evaluasi Bimbingan Pranikah di di KUA Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang?
Dalam memahami persoalan tersebut, penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perencanaan Bimbingan Pranikah terdiri dari penasehatan Pranikah ketika para catin mendaftarkan diri di KUA dan Memberikan jasa
vii
konsultasi dan bimbingan terhadap pasangan suami istri yang mempunyai masalah dalam perkawinan maupun yang membutuhkan konseling perkawinan serta mereka yang akan mengajukan cerai dan berusaha mencegah terjadinya perceraian. Sedangkan dalam Pelaksanaan Bimbingan Pranikah, bentuk bimbingan yang dilaksanakan adalah Bimbimgan secara berkelompok sesuai dengan jadwal Bimbingan Pranikah yang telah disusun oleh pihak KUA Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang. Dan untuk evaluasi Bimbingan Pranikah maka pihak KUA yang terdiri dari penyuluh, dan seluruh staff mengadakan evaluasi mengenai bagaimana efektifitas program Bimbingan Pranikah yang dilakukan oleh pihak KUA Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang yang di pimpin langsung oleh kepala KUA serta evaluasi tersebut dilaksanakan dengan melihat data angka perceraian yang terjadi dalam kurun waktu satu tahun di Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang apakah menurut ataupun meningkat.
18SK1835077.00 | SK BPI 18.077 SOL u | My Library (Lantai 3, Ruang Skripsi dan Tesis) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain