SKRIPSI BPI
Implementasi Program Bimbingan Pra Nikah Di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan
KUA Kecamatan Wonopringgo merupakan lembaga yang telah aktif melaksanakan program bimbingan pra nikah. Bimbingan pra nikah adalah salah satu layanan bimbingan yang khusus diberikan kepada pasangan calon pengantin sebelum melaksanakan perkawinan. Agar setiap calon pengantin mendapatkan bekal dan landasan tentang membina dan mengelola rumah tangga yang baik maka dibutuhkan bimbingan pra nikah bagi calon pengantin sebelum melaksanakan perkawinan agar tercipta kehidupan yang selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah sehingga dapat mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Tujuan dari bimbingan pra nikah adalah untuk meminimalisir angka perceraian dan kekerasan rumah tangga, mengetahui hak dan kewajiban suami istri, dan upaya membina keluarga sakinah.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan? Apa saja faktor-faktor yang mendukung dan menghambat dalam bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan?
Dalam memahami persoalan tersebut, penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teori yang digunakan dalam proses bimbingan pra nikah yaitu teori relitas dan pendekatan yang digunakan pada penelitian ini yaitu pendekatan psikologis.
Hasil penelitan menunjukkan bahwa pelaksanaan bimbingan pra nikah pada pasangan calon pengantin di KUA Kecamatan Wonopringgo terdapat dua tahapan, tahapan yang pertama yakni tahap pra pelaksanaan atau perencanaan bimbingan pra nikah yang meliputi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penyusunan personalia (staffing), pengarahan dan kepemimpinan (leading), pengawasan (controlling), tahapan yang kedua yakni tahap pelaksanaan meliputi unsur yang mendukung terlaksananya bimbingan pra nikah yaitu subjek/pembimbing, objek/terbimbing, materi bimbingan, metode dan teknik bimbingan, media bimbingan, waktu dan tempat pelaksanaan bimbingan. Bahwa kegiatan bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Wonopringgo hanya di evaluasi terlaksananya bimbingan, sedangkan evaluasi hasil belum terlaksana. Kemudian faktor-faktor yang mendukung pelaksanaan bimbingan pra nikah yaitu pembimbing yang kompeten, dan peserta mengikuti bimbingan dengan tertib, sedangkan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan bimbingan pra nikah yaitu keterbatasan waktu, minimnya tenaga pembimbing, tidak terjadwal, materi tidak di bukukan, dan tingkat pendidikan yang berbeda.
18SK1835075.00 | SK BPI 18.075 WID i | My Library (Lantai 3, Ruang Skripsi dan Tesis) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain