SKRIPSI EKOS
Sistem Pengupahan Karyawan dalam perspektif Ekonomi Islam(Studi pada Usaha Konveksi Fillink Denim di Desa Sapugarut Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan)
x
ABSTRAK
Khasani, Aghust M. 2017. Sistem Pengupahan Karyawan dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi pada Usaha Konveksi Fillink Denim di Desa Sapugarut Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan). Skripsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Jurusan Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri Pekalongan. Dosen Pembimbing: Kuat Ismanto, M.Ag.
Kata Kunci: Upah, Ekonomi Islam
Dengan adanya kerjasama antara pemilik usaha dengan pekerja, maka pekerja akan mendapatkan upah dari hasil pekerjaannya. Pengusaha dapat mendapatkan laba dari hasil usahanya dan pekerja mendapatkan upah untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Namun, terkadang pengusaha dan pekerja kurang memahami tata cara pengupahan dan upah yang sesuai dengan Ilmu Ekonomi Islam. Sehingga, dalam sebuah pekerjaan terdapat pihak yang dirugikan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pengupahan karyawan pada usaha konveksi Fillink Denim di Desa Sapugarut Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan sesuai dengan ketentuan ekonomi Islam. Manfaat penelitian ini secara teoritis dan praktis.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Subjek pada penelitian ini adalah pemilik usaha konveksi Fillink Denim dan buruh bagian produksi yang masih bekerja di usaha konveksi Fillink Denim. Sedangkan yang menjadi objek penelitian adalah praktik sistem pengupahan pada usaha konveksi Fillink Denim. Teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan menggunakan metode pengecekan triangulasi sumber yaitu pemilik usaha konveksi, buruh dan studi publikasi yang berkaitan dengan pengupahan ekonomi Islam..
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengupahan pada usaha konveksi Fillink Denim di Desa Sapugarut Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan menggunakan sistem upah borongan dan harian. Dimana tiap karyawan bagian penjahitan diberikan upah berdasarkan jumlah hasil produk yang bisa di produksinya. Hal ini sesuai dengan akad ju’alah dalam konteks ekonomi Islam (muamalah). Selain itu, ada beberapa karyawan yang diberikan upah harian yaitu karyawan bagian kancing dan finishing. Dan ini sesuai dengan akad ijarah dalam konteks ekonomi Islam (muamalah). Dalam akad tersebut telah dijelaskan mengenai jenis pekerjaan, jam kerja, serta penawaran upah yang akan diterima pekerja. Ini membuktikan adanya informasi tentang besarnya upah yang akan diterima oleh pekerja sebelum ia mulai melakukan pekerjaannya sesuai anjuran Rasulullah SAW. Selain itu, karyawan ini menerima upah tiap minggunya pada hari kamis sore. Pada prinsip keadilan dan kelayakan, upah ditetapkan berdasarkan kinerja pekerja dan sudah dapat memenuhi kebutuhan sandang pangan meskipun jumlah upah yang diberikan masih di bawah Upah Minimum Kabupaten Pekalongan, akan tetapi telah sesuai upah pasaran karyawan pada bidang usaha konveksi di wilayah Sapugarut dan sekitarnya.
18SK1841165.00 | SK EKOS 18.165 KHA s | My Library (Lantai 3 Referensi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain