SKRIPSI HKI
Pemaksaan Perkawinan Oleh Masyarakat Terhadap Pelaku Zina Ghoiru Muhson Di Desa Wonosari Kecamatan Bawang Kabupaten Batang 2013-2017
Kata Kunci: Perkawinan dan Zina
Zina adalah hubungan seksual di luar nikah yang dilakukan oleh sepasang manusia beda kelamin, yang keduanya telah dewasa. Di Indonesia perzinaan mendapat hukuman, baik secara adat, agama maupun hukum positif yang hidup dan berlaku di masyarakat. Seperti pada masyarakat desa Wonosari Kec. Bawang Kab. Batang, zina mendapatkan hukuman dengan pemaksaan perkawinan terhadap pelaku zina. sedangkan perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara suami isteri dan dalam perkawinanya harus ada kerelaan dari kedua belah pihak. islam memberi sebuah konsep atau aturan melaksanakan perkawinan yang baik, diantaranya adalah perkawinan dapat dilakukan apabila menapat persetujuan dan pertimbangan dari calon mempelai dan tidak ada paksaan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, mengapa masyarakat desa Wonosari melakukan pemaksaan terhadap pelaku zina ghoiru muhson dan bagaimana sanksi pemaksaan perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat pada pelaku zina ghoiru muhson dilihat dari perspektif hukum islam.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini wawancara dan dokumentasi. Adapun dalam menganalisis data peneliti menggunakan analisis data peskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini yaitu bahwa praktek pemaksaan perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat desa Wonosari Kec. Bawang Kab. Batang adalah dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku dan menganggap perkawinan tersebut wajib dan harus karena demi menyelamatkan nama baik desa terutama keluarga yang bersangkutan, berharap dengan perkawinan tersebut para pelaku sudah tidak melakukan perzinaan lagi dan terdapat ikatan perkawinan yang sah sehingga ketika para pelaku mempunyai anak, anak tersebut tidak bermasalah dalam perwalian dan nasabnya. Adapun dalam perspektif Hukum Islam perkawinan tersebut sah ketika memenuhi syarat dan rukunnya, dan tidak ada perlawanan dari pihak mempelai perempuan ataupun mempelai laki-lakinya.
18SK1811047.00 | SK HKI 18.047 LUT p | My Library (Lantai 3, Literatur Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain