SKRIPSI HKI
Alasan-Alasan Yuridis Suami Mengajukan Cerai Talak Di Pengadilan Agama Pekalongan
Kata Kunci: Cerai Talak, Alasan-Alasan Cerai Talak, Pengadilan Agama
Pekalongan.
Pengadilan Agama Pekalongan sebagaimana Pengadilan Agama yang lain
bertugas menerima, memeriksa dan memutus perkara perceraian yang merupakan
perkara yang cukup tinggi dibanding perkara- perkara yang lain. . Perkara cerai
gugat di Pengadilan Agama Pekalongan lebih mendominasi dari perkara cerai
talak, perkara cerai gugat sendiri ada 291 perkara sedangkan cerai talak ada 110
perkara yang diputus di Pengadilan Agama Pekalongan dari bulan Januari sampai
Oktober 2017. Hal ini tentu membuat kaum laki-laki menjadi sorotan sebagi pihak
yang selalu disalahkan bila terjadi perceraian, padahal menurut penulis kesalahan
dapat terjadi dari pihak istri maupun suami atau dari kedua pihak, bahkan seorang
istri pun dapat melakukan kesalahan yang membuat seorang suami sampai harus
mengajukan gugatan permohonan cerai talak di Pengadilan. Berangkat dari
permasalahan tersebut dapat ditarik suatu rumusan masalah sebagai berikut: 1)
mengapa suami mengajukan cerai talak di Pengadilan Agama Pekalongan? 2) apa
alasan-alasan yuridis yang dijadikan dasar seorang suami mengajukan cerai talak
di Pengadilan Agama Pekalongan?
Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis
sosiologis, yaitu untuk menjelaskan fakta-fakta berupa faktor yang mendorong
suami bertekad untuk mengajukan cerai talak di Pengadilan Agama Pekalongan.
Adapun pendekatan yang digunakan dalam metode ini adalah pendekatan
kualitatif yaitu setelah data terkumpul kemudian diuraikan dan disimpulkan secara
induktif dan deduktif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat
deskriptif yakni penulis mendeskripsikan dan menganalisa alasan-alasan yuridis
suami mengajukan cerai talak di Pengadilan Agama Pekalongan.
Hasil penelitian menunjukkan dari 10 narasumber (suami) yang
mengajukan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Pekalongan, faktor
yang melatarbelakangi suami mengajukan permohonan cerai talak di Pengadilan
agama Pekalongan pada tahun 2017 adalah: Pertama, faktor nusyuz dari pihak
istri yang disebabkan oleh istri tidak mau melayani suami, istri meninggalkan
suami karena sebab ekonomi,dan istri selingkuh/mendapat gangguan dari pihak
ketiga (PIL), istri tidak patuh/tidak mau tinggal bersama suami, Kedua, Syiqaq
yaitu perselisihan/pertengkaran anatara suami istri yang disebabkan oleh faktor
karena tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga yang disebabkan oleh
cemburu/curiga. Kemudian alasan-alasan yuridis yang dijadikan dasar seorang
suami untuk mengajukan cerai di Pengadilan Agama pekalongan adalah Pasal 39
ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 (f) PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116
huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Dan Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974
xiii
jo. Pasal 19 huruf (b) PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (b) Kompilasi
Hukum Islam.
18SK1811046.00 | SK HKI 18.046 NUR a | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain