SKRIPSI HKI
Tradisi Pingit Pengantin Di Desa Kalipancur Kecamatan Blado Kabupaten Batang Dalam Perspektif Hukum Islam (Kajian Metode Urf)
Kata Kunci : Adat, Tradisi, ‘Urf, Pingitan, Pingit Pengantin.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kajian metode ‘urf tentang tradisi pingit pengantin di Desa Kalipancur Kecamatan Blado Kabupaten Batang.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan normatif empiris untuk mengukur bagaimana tradisi pingit pengantin dalam prespektif hukum Islam dengan menggunakan metode ‘urf. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik menentukan informan dalam penelitian ini menggunakan prosedur purposif (purposive sampling) dan prosedur bola salju (snowball sampling). Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan observasi. Dan model metode analisis data deskriptif kualitatif yang digunakan adalah tahap reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian yang diperoleh peneliti dari beberapa informan di Desa Kalipancur Kecamatan Blado Kabupaten Batang ini adalah tradisi pingit pengantin merupakan tradisi untuk calon pengantin tidak boleh bertemu dan keluar rumah. Dalam tradisi ini memiliki pantangan tertentu. Sebagian masyarakat Desa Kalipancur juga percaya terhadap musibah yang didapat apabila tidak melakukan tradisi pingit pengantin, alasan tersebut menjadi salah satu alasan bagi masyarakat Desa Kalipancur untuk tidak meninggalkan tradisi pingit pengantin. Menurut masyarakat tersebut tradisi pingit pengantin ini tidak wajib dilaksanakan dan boleh digunakan untuk menjaga calon pengantin serta persiapan diri bagi calon pengantin dalam menghadapi hari pernikahan. Masyarakat Desa Kalipancur juga masih melestarikan tradisi tersebut karena tradisi pingitan tersebut adalah tradisi warisan nenek moyang yang harus dilestarikan. Hukum tradisi pingit pengantin menurut kajian metode ‘urf dapat menjadi ‘urf shahih yaitu tradisi yang boleh dilakukan dan menjadi adat yang benar dan dapat pula menjadi ‘urf fasid yaitu tradisi yang tidak boleh dilakukan dan bisa menjadi adat yang rusak. Hal ini tergantung dari keyakinan dan cara pandang masyarakat terhadap tradisi pingit pengantin tersebut
18SK1811060.00 | SK HKI 18.060 ARD t | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain