SKRIPSI HKI
Praktik Nikah Sirri Di Kalangan Perempuan Desa Kebulen Kecamatan Pekalongan Barat
Nikah sirri adalah pernikahan yang dirahasiakan dan disembunyikan kejadiannya. Saat berlangsungnya akad nikah, para saksi dan orang yang diundang diminta untuk menutup-nutupinya agar tidak menyebar luas atas momentum tersebutSalah satu kasus nikah sirri yang terjadi, yakni seperti di desa Kebulen Kecamatan Pekalongan Barat. Pelaku-pelaku nikah sirri di desa tersebut yakni kebanyakan dari pendatang, yang datang dari luar jawa bagi laki-lakinya dan perempuannya merupakan penduduk desa Kebulen. Dari maraknya praktik-praktik pernikahan sirri yang terjadi di desa Kebulen kecamatan Pekalongan Barat, maka penulis sangat tertarik untuk meneliti kasus tersebut dengan mengoreksi secara langsung sebab-sebab dan alasannya atas pernikahan sirri itu melalui beberapa pelaku nikah sirri yang dijadikan sebagai sample dengan mengangkat judul “PRAKTIK NIKAH SIRRI DI KALANGAN PEREMPUAN DI DESA KEBULEN KECAMATAN PEKALONGAN BARAT”.
Adapun rumusan masalahnya adalah Faktor apa saja yang mempengaruhi perempuan di Desa Kebulen Kecamatan Pekalongan Barat melakukan Nikah sirri?Bagaimana Dampak atau resiko Nikah Sirri dikalangan perempuan Desa Kebulen Kecamatan Pekalongan Barat. Adapun tujuan penelitian ini adalah Dapat memperkaya khazanah hukum Islam, khususnya mengenai masalah praktik nikah sirri yang masih banyak berkembang di masyarakat.Sebagai bahan untuk pengkajian selanjutnya yang lebih mendalam terhadap masalah yang sama.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan Hukum nikah siri dalam Islam adalah sah sepanjang hal-hal yang menjadi dan rukun nikah terpenuhi. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Ketentuan perkawinan. Sementara itu, berdasarkan penelitian terhadap informan pelaku nikah sirri di Desa Kebulen Kecamatan Pekalongan Barat terungkap bahwa alasan melakukan nikah sirri yakni karena faktor pendidikan, keinginan poligami, alasan Ekonomi.Sedangkan dampak yang ditimbulkan dalam praktik nikah sirri perempuan Desa Kebulen Kecamatan Pekalongan Barat adalah bahwa anak tidak memiliki akta lahir dan kartu keluarga maka dar sudut pandang pendidikan akan menyulitkannya, karena administrasi pendaftaran sekolah secara formal membutuhkan akte dan kartu keluarga. Anak tidak berhak atas nafkah, warisan dan hak-hak lainnya. Sepanjang tidak ada pengingkaran dari ayahnya terhadap nikah sirri atau pelakunya bertanggungjawab, maka dalam hal pemberian nafkah atau hak-hak lainnya tidak ada persoalan. Anak hasil nikah sirri rentan menjadi korban eksploitasi. Diantaranya, seperti pelacuran dan perdagangan anak. Oleh karena pada umumnya, anak-anak korban nikah sirri biasanya terlantar dan kurang terurus baik dari segi ekonomi, kesehatan, pendidikan maupun masa depannya.
18SK1811051.00 | SK HKI 18.051 MUR p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain