SKRIPSI EKOS
Sistem Pengupahan Buruh Kelola Durian dalam Perspektif Ekonomi Islam(Studi Kasus di Desa Pungangan Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan)
x
ABSTRAK
Fatkhurrohman, Akhmad. 2017. Sistem Pengupahan Buruh Kelola Durian Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Di Desa Pungangan Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan). Skripsi Jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan. Dosen Pembimbing: Dr. Hj. Siti Qomariyah, M.A.
Kata Kunci : Ekonomi Islam, Pengupahan, dan Buruh Kelola Durian.
Kerjasama buruh kelola durian adalah suatu pekerjaan dimana seseorang bekerja kepada juragan durian untuk mengelola atau merawat pohon durian dengan sebaik mungkin dari sebelum berbunga hingga panen dengan balas jasa upah. Prinsip upah buruh disini bersifat borongan yang meliputi pekerjaan berat dan ringan. Terkadang dalam pemberian upah ada kewajiban yang tidak dipenuhi sepenuhnya, juragan enggan memberikan upah buruh sebagaimana mestinya, ketika jumlah upah yang terkumpul sudah cukup besar, sehingga terjadi pemotongan upah oleh juragan dengan keputusan sepihak.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem pengupahan pada buruh kelola durian di Desa Pungangan Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan dan pandangan Ekonomi Islam terhadap pengupahan buruh kelola durian.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif analisis, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang berfokus pada nilai normatif yaitu untuk mengetahui benar atau salah masalah yang diteliti menurut hukum Islam. Sumber data berupa data primer dan data sekunder, data primer diperoleh dengan metode wawancara dan observasi, data sekunder diperoleh dari dokumentasi. Analisis data menggunakan teknik induktif-deduktif, jadi setelah data terkumpul selanjutnya dipilah dan dianalisa untuk memeperoleh kesimpulan.
Hasil penelitian ini bahwa pengupahan buruh kelola durian pada umumnya menggunakan sistem pengupahan harian, mingguan, dan akhiran sesuai kebutuhan pemberian/pengambilan upah. Rata-rata upah yang diterima Rp.75.000/hari. Sedangkan dalam pekerjaan mengikat dan memanen durian ada sistem pengupahan borongan. Buruh menerima upah pokok berdasarkan hasil kerja yang dilakukan dalam satuan waktu, buruh juga mendapat bonus dan tunjangan ketika panen selesai. Praktek pengupahan buruh kelola durian di Desa Pungangan ini rukun dan syarat ijarah telah terpenuhi, sehingga diperbolehkan dan sah menurut hukum Islam. Adanya aturan adat kebiasaan masyarakat yang menjadi landasan dasar hukumnya, sebagaimana sudah sesuai kaidah fiqh Al-Adah Al-Muhakkamah dan tidak bertentangan dengan nash. Terpenuhinya aspek kelayakan, keadilan, serta tolong menolong sebagaimana kriteria dalam tinjauan Ekonomi Islam. Meskipun masih terdapat praktek deskriminasi hak antara juragan dan buruh. Namun buruh menerima dengan ikhlas dan tidak mempermasalahkan. Upah yang diterima buruh kelola durian dalam satu musim lebih besar dari UMK yang berlaku di Kabupaten Pekalongan.
18SK1841133.00 | SK EKOS 18.133 FAT s | My Library (Lantai 3 Referensi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain