Faktor yang Mempengaruhi Penetapan Taksiran Harga Lelang Barang Jaminan Gadai di Pegadaian Syariah Pekalongan
ABSTRAK
Sarah Bawazir. 2018.Faktor Yang Mempengaruhi Penetapan Taksiran Harga Lelang Barang Jaminan Gadai di Pegadaian Syariah Pekalongan. Skripsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Jurusan Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan. Mohammad Fateh M.Ag.
Pegadaian Syariah Ponolawen pada awalnya adalah pegadaian konvensional. Pendirian Pegadaian Syariah Ponolawen dilatar belakangi oleh banyaknya permintaan dari masyarakat sekitar dan banyaknya pendapat mengenai pentingnya pendirian pegadaian yang berbasis syariah serta semakin butuhnya masyarakat akan transaksi syariah, maka pegadaian yang sebelumnya adalah Pegadaian Konvensional pada tanggal 1 April 2004 berubah menjadi Pegadaian Syariah dengan nama Pegadaian Syariah Ponolawen. Meskipun banyak lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman atau kredit di Pekalongan, namun Pegadaian Syariah Ponolawen Pekalongan tetap menjadi pilihan masyarakat yang membutuhkan dana, karena lembaga ini mampu menyediakan dana secara cepat dengan prosedur yang mudah. Sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, peminjam mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah diterima.
, Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research). Dalam penelitian ini pendekatan yang dilakukan adalah melalui pendekatan kualitatif.
Dengan demikian dapat diperoleh gambaran tentang faktor apa saja yang mempengaruhi penetapan taksiran harga lelang barang jaminan gadai, tidak hanya gambaran umum saja tetapi juga menjelaskan, menyelidiki dan menganalisis setiap aktivitas penetapan taksiran harga lelang barang jaminan gadai di Pegadaian Syariah Ponolawen Kota Pekalongan.
Penetapan harga lelang barang jaminan gadai di pegadaian syariah ponolawen pekalongan menggunakan harga yang adil yang tidak menimbulkan eksploitasi dan penindasan karena pihak pegadaian syariah ponolawen pekalongan dalam menetapkan harga sebelumnya melakukan pendataan barang yang akan dilelang, melihat terlebih dahulu harga pasar setempat (HPS) dan juga harga pasar pusat (HPP), melakukan taksiran ulang benda jaminan gadai, selanjutnya menghitung total pinjaman dan juga mengupayakan harga yang tinggi karena pihak pegadain syariah ponolawen pekalongan tidak mau merugikan pihak nasabah dan juga agar adanya uang kelebihan dari lelang barang jaminan gadai tersebut.
Kata Kunci : Penetapan Harga, Lelang, Pegadaian Syariah, Jaminan Gadai, Rahn, Ekonomi Syariah
18SK1841122.00 | SK EKOS 18.122 BAW f | My Library (Lantai 3 Referensi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain