TA PERBANKAN SYARIAH
Penerapan Akad Hiwalah Pada Pembiayaan Take Over KPR BRI Syariah KCP Pekalongan (Tinjauan Atas Fatwa DSN MUI No.31/DSN-MUI/VI/2002)
Dalam rangka menyambut baik respon masyarkat yang ingin mengalihkan dananya ataupun mengalihkan kreditnya ke bank syariah, demikian munculah istilah pengalihan hutang atau dalam perbankan syariah mengeluarkan produk baru yaitu pembiayaan take over (pengalihan utang) dimana penyebab terjadinya take over dari bank konvensional ke bank syariah diantaranya: Bank mengalami pailit/bangkrut, margin yang diberikan besar, pelayanan yang diberikan kurang bagus,
Berdasarkan data yang ada, bahwa permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pembiayaan take over KPR BRI Syariah KCP Pekalongan dengan akad Hiwalah (tinjauan atas fatwa DSN MUI NO.31/DSN-MUI/VI/2002) dan bagaimana penerapan akad Hiwalah pada pembiayaan take over KPR BRI Syariah KCP Pekalongan dengan akad Hiwalah (tinjauan atas fatwa DSN MUI NO.31/DSN-MUI/VI/2002). Tujuan penulis dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan mekanisme pembiayaan take over KPR BRI Syariah KCP Pekalongan dengan akad Hiwalah (tinjauan atas fatwa DSN MUI NO.31/DSN-MUI/VI/2002) dan untuk menjelaskan penerapan akad Hiwalah pada pembiayaan take over KPR BRI Syariah KCP Pekalongan dengan akad Hiwalah (tinjauan atas fatwa DSN MUI NO.31/DSN-MUI/VI/2002).
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yang data-datanya diperoleh langsung dari BRI Syariah KCP Pekalongan. Dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data dikumpulkan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data menggunakan metode deskriptif.
Dari hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa mekanisme proses take over KPR di BRI Syariah KCP Pekalongan adalah pengumpulan data nasabah, BI Checking, Wawancara nasabah dan survei, pengisian APEL (Aplikasi Penunjang Elektronik), Approve Persetujuan, Akad, Pencairan. Dan akad yang digunakan sesuai dengan kriteria Fatwa DSN MUI Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 penggunan alternatif satu yaitu menggunakan akad qardh dan Murabahah.
Kata kunci : Akad Hiwalah, Take Over, KPR
18TA1842039.00 | TA D-3PBS 18.039 ARY p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain