TA PERBANKAN SYARIAH
Implementasi Pengawasan Terhadap Pembiayaan Dengan Akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) Di KSPPS SM NU Cabang Warungasem Kabupaten Batang
Pengawasan pembiayaan merupakan langkah lanjutan setelah dilakukanya pencairan pembiayaan dimana pihak KSPPS tidak lepas tangan begitu saja tanpa adanya pemantauan terhadap pembiayaan. Walaupun dalam kesepakatan perjanjian tentang apa yang harus dan tidak boleh dilakukan oleh dua belah pihak, pengawasan ini perlu dilakukan untuk menjaga isi dari perjanjian tersebut tanpa ada yang ingkar.
Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk meneliti bagaimana implementasi pengawasan terhadap pembiayaan dengan akad IMBT (Ijarah Muntahiya Bit Tamlik) di KSPPS SM NU Warungasem Batang. Penelitian ini bertujuan memberikan tambahan referensi akademis dan diharapkan dapat berguna bagi KSPPS SM NU Warungasem Batang dan kalangan mahasiswa khususnya dibidang perbankan.
Jenis penelitian dalam Tugas Akhir ini adalah penelitian lapangan (field research) dan jenis pendekatannya menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang didapat langsung dari KSPPS SM NU Warungasem Batang dan data sekunder yang didapat dari buku-buku dan referensi lain. Adapun teknik pengumpulan datanya meliputi interview dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: sebab adanya pembiayaan dengan akad akad IMBT (Ijarah Muntahiya Bit Tamlik) karena pembiayaan yang selama ini dilaksanakan dengan menggunakan akad mudharabah, murabahah dengan sistem bagi hasil, dan qardh dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan konsep muamalah syariah. Pengawasan pembiayaan yang dilakukan: sebelum terjadinya pembiayaan bermasalah (reminder/ mengingatkan nasabah, collectibilitas/ penggolongan tingkat kelancaran pembayaran, kunjungan secara berkala), pengawasan setelah terjadi pembiayaan bermasalah (melihat laporan keuangan nasabah, negosiasi terhadap nasabah untuk mengetahui masalah yang dihadapi dan mencari solusinya, rescheduling/ perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah, eksekusi jaminan). Adapun implikasi (dampak) dari pengawasan terhadap pembiayaan dengan akad IMBT (Ijarah Muntahiya Bit Tamlik) yaitu: menghindari penyimpangan dari anggota/ nasabah dengan memanfaatkan kafarah nadzar sehingga anggota tidak bisa lepas tanggungan apa yang dinadzarkan, mencegah terjadinya pembiayaan bermasalah/ NPF (Non Performing Finance) dan memudahkan dalam urusan administrasi pembiayaan
18TA1842037.00 | TA D-3PBS 18.037 ULA i | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain