TA PERBANKAN SYARIAH
Peran Dan Fungsi Lembaga Penjamin Pembiayaan Dalam Menangani Pembiayaan Nasabah Bermasalah Di BNI Syariah Pekalongan
Penjaminan pembiayaan Bank BNI Syariah Pekalongan adalah perjanjian antara Bank BNI Syariah Pekalongan dengan PT Askrindo, dengan nama PT Askrindo bersedia menanggung beban kewajiban kepada Bank BNI Syariah Pekalongan atas nasabah yang dijaminkan kepada PT Askrindo, dengan menerima premi asuransi, memberikan penggantian kepada nasabah pembiayaan BNI Syariah Pekalongan yang sudah dijaminkan karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita nasabah pembiayaan BNI Syariah Pekalongan, dengan memberikan suatu pembayaran sementara untuk melunasi kewajiban nasabah BNI Syariah Pekalongan yang sudah dijaminkan kepada PT Askrindo. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan lokasi di BNI Syariah Pekalongan dan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara. Teknik pengumpulan data sekunder diperoleh dengan dokumentasi. Teknik keabsahan data dengan Triangulasi sumber data dan metode Analisis data menggunakan deduktif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa peran PT. Askrindo adalah sebagai lembaga penjamin atas kredit / pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan, sementara Fungsi dari PT. Askrindo itu sendiri yaitu untuk membackup dari kredit kredit macet / pembiayaan bermasalah perbankan. PT Askrindo dalam mengcover pembiayaan bermasalah di BNI Syariah Pekalongan yaitu dengan menggunakan dana premi, dana dari Pemerintah, dan dana Subrograsi. Bank BNI Syariah dalam melakukan klaim ke PT Askrindo mekanismenya yaitu setelah nasabah yang dijaminkan melewati golongan 3, baru mengajukan klaim ke PT Askrindo dengan mengirimkan polis yang dipegang Bank BNI Syariah Pekalongan yang diterbitkan saat awal perjanjian serta bukti nasabah tidak mengangsur kewajibannya yang sudah memasuki golongan III ke atas. Secara sistem mekanismenya sisa kewajiban pembiayaan nasabah akan dilunasi sementara oleh PT Askrindo agar NPF Bank tetap stabil.
18TA1842033.00 | TA D-3PBS 18.033 ASI p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain