SKRIPSI EKOS
Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Penukaran Uang Asing di Money Charger Rizqi Group Kota Pekalongan
ABSTRAK
Arum Retno Wijayanti. 2017. Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik
Penukaran Uang Asing di Money Changer Rizqi Group Kota Pekalongan. Skripsi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri(IAIN)
Pekalongan.
Pembimbing: Dewi Puspitasari, M. Pd
Kata Kunci: Fiqh Muamalah, Sharf , Upah (Ujroh).
Dewasa ini, banyak sekali perkembangan-perkembangan terkait kegiatan
ekonomi. Salah satunya di Kota Pekalongan, dimana terdapat suatu fenomena
yakni uang tidak hanya digunakan sebagai alat tukar dengan barang. Di money
changer Rizqi Group terdapat suatu penukaran mata uang, yang mana jika kita
ingin menukarkan uang rupiah dengan mata uang asing ataupun sebaliknya ada
tambahan yang harus dikeluarkan pembeli sebesar 3%-15%. Terlepas dari istilah,
masyarakat lebih tertarik untuk menukarkan uangnya di tempat tersebut daripada
langsung di Bank. Padahal dalam Islam sendiri menjelaskan bahwa menukarkan
uang harus sama nilainya, jika terdapat kelebihan maka hukumnya haram. Adapun
tujuan dari penelitian ini yaitu mengetahui praktik penukaran uang asing apakah
sudah sesuai dengan Fiqh muamalah.
Dalam menyusun skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif
dengan mengkaji data-data lapangan (field research). Data Primer, yaitu sumber
data orang (penyedia jasa penukaran uang asing), sebagai data sekunder, yaitu
berupa buku-buku atau kitab yang relevan dengan penelitian ini. Adapun teknik
pengumpulan data dengan cara observasi dan interview. Metode analisis data,
peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dalam praktik penukaran uang
asing di money changer Rizqi Group disini tidak ada unsur merugikan kedua
belah pihak, bahkan keduanya diuntungkan. Akad yang digunakan dalam
transaksi tersebut yaitu akad sharf. Dan transaksi tersebut sesuai dengan syaratsyarat
Fatwa DSN-MUI antara lain : tidak boleh untuk spekulasi, adanya
kebutuhan, jika mata uang sejenis tidak boleh ada perbedaan nilai, namun jika
berlainan jenis diperbolehkan adanya tambahan Adapun status mengenai adanya
tambahan dari jumlah uang yang ditukarkan dari keduaya bukanlah riba, karena
tidak mengandung unsur eksploitasi di dalamnya. Tambahan uang tersebut adalah
upah (ujrah) yang diterima penyedia jasa atas usahanya mendapat uang asing.
18SK1841088.00 | SK EKOS 18.088 WIJ t | My Library (Lantai 3 Referensi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain