SKRIPSI HKI
Fenomena Nikah Sirri Di Desa Tegaldowo (Studi Kasus di Desa Tegaldowo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan)
Nikah siri merupakan istilah untuk sebuah pernikahan yang tidak dicatatkan oleh negara. Pernikahan semacam inilah yang menjadi perusak esensi nilai keabsahan suatu pernikahan itu sendiri, juga dalam pandangan masyarakat terdapat pro dan kontra mengenai nikah siri tersebut. Kasus nikah sirri seringkali dilakukan pada masyarakat umumnya, seolah-olah pernikahan hanya bersifat sementara, tidak mempertimbangkan keabsahan legalitasnya. Pernikahan semacam itu hanya sah menurut agama berbeda dengan peraturan hukum positif di Indonesia yang mengharuskan pernikahan dicatatkan di Negara. Fokus pada penelitian ini yaitu proses nikah sirri dan faktor-faktor terjadinya nikah sirri di desa Tegaldowo keamatan Tirto kabupaten Pekalongan.
Rumusan masalah berdasarkan latar belakang di atas pada penelitian ini adalah Bagaimana proses nikah sirri di desa Tegaldowo keamatan Tirto kabupaten Pekalongan dan Mengapa terjadi nikah sirri di desa Tegaldowo kecamatan Tirto kabupaten Pekalongan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research), adapun sumber data primer yaitu langsung dari orang yang melaksanakan pernikahan sirri di Desa Tegaldowo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan dan data sekunder yaitu dari buku-buku penunjang yang ada kaitannya dengan pernikahan sirri, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara dan dokumentasi, Dalam hal ini penulis menelaah dan menganalisa tentang proses dan faktor-faktor terjadinya nikah sirri di Desa Tegaldowo
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Proses terjadinya nikah sirri di desa Tegaldowo mungkin tidak jauh berbeda dengan proses nikah sirri di daerah lain, sama seperti proses pernikahan pada umumnya, yaitu sebelum melaksanakan pernikahan, calon mempelai mengurus dan meminta izin dari desa terlebih dahulu untuk melaksanakan pernikahan, kemudian mendatangi kyai meminta untuk dinikahkan, namun biasanya sebelum melakukan nikah sirri harus ada perjanjian dari awal bahwa nanti akan meresmikan pernikahannya apabila telah memungkinkan, syarat dan rukun harus terpenuhi menurut agama, yaitu adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi dan ijab qabul.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya nikah sirri di desa Tegaldowo adalah:
1. Karena pengaruh sosial budaya
2. Karena kondisi ekonomi yang menengah kebawah
3. Karena kurangnya kesadaran hukum masyarakat
4. Karena minimnya pemahaman agama, dan
5. Karena sebab hamil diluar nikah yang mengharuskan untuk segera menikah
18SK1811039.00 | SK HKI 18.039 NIA f | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain